Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Wiranto, Pakar Hukum: Eksekutif Tak Bisa Intervensi KPK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Maret 2018 08:36 8:36 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Maret 2018 08:36
Bagikan
Menkopolhukam Wiranto di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menanggapi permintaan Menko Polhukam Wiranto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda proses hukum calon kepala daerah yang terindikasi korupsi, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Wiranto tidak bisa menempatkan diri.

Meski maksud Wiranto kelihatan baik, yakni menjaga stabilitas jalannya demokrasi, namun menurutnya itu dapat diartikan juga sebagai sikap permisif terhadap sikap koruptif dalam demokrasi.

“Sesungguhnya ‘politik biaya tinggi’ akan terus merusak demokrasi Indonesia,” katanya.

Sepanjang ada bukti yang cukup, kata dia, KPK dapat menetapkan siapa saja termasuk calon kepala daerah.

“Tidak ada kekuasaan apapun yang dapat menghentikan, kecuali upaya hukum lainnya seperti praperadilan -itupun jika perkaranya belum diadili di pengadilan- atau mengubah norma melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (14/03/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: ACTA Dukung KPK Bongkar Kasus Korupsi Peserta Pilkada

“Eksekutif setinggi apapun jabatannya tidak bisa intervensi pada kekuasaan kehakiman termasuk pada KPK sebagai penegak hukum independen yang bagian dari kekuasaan kehakiman,” tambahnya.

Urusan KPK itu, kata Fickar, adalah penegakan hukum. Bukan politik.

“Jadi tidak ada masalah. Bahkan kalau ‘kegaduhan politik’ jadi pertimbangan, justru KPK itu berpolitik,” ucapnya.

Penegakan hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi korupsi ini, terangnya, agar juga memudahkan pemilih untuk tidak memilih koruptor, “Yang jika jadi mungkin akan lebih banyak merugikan negara,” pungkasnya.* Andi

Baca: Pilkada 2018, KPK-Polisi Diminta Awasi Praktik Politik Uang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarCalon Kepala Daerahkomisi pemberantasan korupsiKorupsikoruptorKPKMenkopolhukamPakar Hukum Pidana Universitas Trisaktipemberantasan korupsipenegakan hukumPilkada 2018politikUU No 30 Tahun 2002Wiranto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cegah Serangan Maut Stadion Termegah Australia Larang Mobil Parkir
Tulisan selanjutnya Google Larang Iklan Mata Uang Digital

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?