Hidayatullah.com—Pimpinan Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendesak PBNU secara tegas dan bijaksana manyampaikan penolakan kepada pemerintah terkait legalisasi investasi minuman keras (Miras). Hal ini disampaikan terkait terbitnya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol,” demikian dalam pernyataan resmi yang beredar di media social yang diterima hidayatullah.com, Selasa (2/3/2021).
Baca: Muhammadiyah Prihatin Pemerintah Bolehkan Industri Minuman Keras
Dalam pernyataan bernomor 851/PW/A-II/L/III/2021, tentang Pernyataan Sikap PWNU Terhadap Legalisasi Investasi Minuman Keras dan/atau Minuman Beralkohol ini, PWNU menyampaikan sikap terkait Pepres yang mengatur persoalan penanaman modal untuk minuman beralkohol dengan memperbolehkan investasi minuman keras atau minuman beralkohol di empat wilayah.
Inilah empat poin bagian dari penolakan PWNU Jatim;
- Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa;
- Mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan;
- Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol;
- Menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar.
Surat pernyataan yang dikeluarkan 1 Maret 2021 ini ditandatangani pengurus PWNU Jatim; KH. Anwar Manshur (Rais), KH.Safrudin Syarif (Katib), KH. Marzuqi Mustamar (Ketua), dan Akh.Muzakki (Sekretaris). Pernyataan juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Ketua Umum PBNU di Jakarta.*