Hidayatullah.com– Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) sudah mendatangi DPR RI dan merekomendasikan mereka agar memasukkan klausul pelarangan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) disertai sanksi pidana yang berat ke dalam Revisi Undang-Undang KUHP yang saat ini sedang dibahas.
“Sangat penting bahwa antara presiden dan DPR RI dapat merumuskan norma hukum yang mengatur untuk tidak melegalkan kelompok dan komunitas yang memiliki orientasi seksual menyimpang, seperti sodomi dan sejenisnya. Sekaligus berikan hukuman seberat-beratnya,” tegas Wakil Ketua Umum ICMI, Dr Sri Astuti Buchari, di kantor pusat kegiatan ICMI, Menteng, Jakarta, Jumat (06/04/2018).
Hukuman berat tersebut, tambahnya, juga harus diberikan kepada para penganjur, fasilitator, pendonor, dan komunitas yang mengambil manfaat secara ekonomis dan politis dari kegiatan seksual menyimpang.
Tujuannya agar pelaku LGBT jera dan yang belum melakukannya menjadi takut berbuat.
Dewan Pakar ICMI, Suningsih SH, menilai UU KUHP saat ini khususnya pasal 284, 285, 292, dan draf revisi UU KUHP khususnya pasal 493 ayat 1-4, 485, 486, 492, dan 496 hanya memberikan pertimbangan juridis saja. Tidak memuat pertimbangan sosiologis dan filosofis diberlakukannya hukum pada masyarakat.
“Padahal ketiga unsur tersebut sangat penting dalam pembentukan hukum guna mewujudkan keadilan yang berkepastian hukum,” terangnya.
ICMI memandang DPR perlu memperluas ruang lingkup atau kriteria perbuatan zina. Zina tidak hanya dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin, tapi juga oleh sesama jenis kelamin atau homoseksual. Selain itu, perbuatan zina bukan saja dilakukan oleh sesama orang dewasa, tapi juga dilakukan antara orang dewasa dengan orang yang usianya di bawah umur dewasa.
“Larangan hubungan seksual sejenis sudah jelas ayatnya dalam al-Qur’an. Bahwa pelampiasan nafsu seksual sesama jenis hukumnya zina. Hal tersebut disebutkan dalam Hadits Nabi, idza attarajulu rajul afahuma zaaniyan, wa idza attail maratul mar ata fahuma zaanian. Dari Abu Musa berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, apabila laki-laki menggauli laki-laki maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita maka keduanya berzina. (HR. Al- Baihaqi),” pungkas Sri.* Andi