Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Kritik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Februari 2019 23:11 11:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Februari 2019 05:00
Bagikan
Rida Hesti pengurus MUI (kiri).
Bagikan

Hidayatullah.com– Definisi kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang menggarisbawahi relasi gender dan relasi kuasa sebagai penyebab dari kekerasan seksual, dikritik oleh Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rida Hesti Ratnasari.

Dalam Seminar Muslimah Persaudaraan Alumni 212 di Gedung Dewan Da’wah Indonesia (DDII), Jakarta, Sabtu (09/02/2019) pekan kemarin, lansir Indonesia Inside, Rida Hesti menjelaskan, akar permasalahan dari masalah kejahatan seksual adalah hilangnya peran keluarga sebagai unit perlindungan terkecil dalam masyarakat.

“Hilangnya peran keluarga ini justru disebabkan adanya upaya untuk menjadikan relasi gender dan relasi kuasa sebagai konsep utama dalam melihat hubungan laki-laki dan perempuan,” kata Rida Hesti.

Baca: Wali Kota Padang Tolak RUU P-KS karena dinilai Pro LGBT

Terang Rida Hesti, perempuan dan seksualitasnya dalam konsep kekerasan seksual diarahkan kepada individualisme dan tidak menunjukkan relasi atau kaitannya dengan konsep keluarga.

Ia mengatakan, menilai istilah maupun definisi dari bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam RUU ini juga kurang tepat apabila digunakan sebagai delik genus. Salah satunya adalah adanya upaya untuk menerima kegiatan pelacuran sebagai sebuah norma yang tidak bertentangan dengan norma positif.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam RUU P-KS disebutkan bentuk kekerasan seksual adalah “pemaksaan pelacuran”, sedangkan pelacuran sendiri tidak dijadikan bentuk kekerasan seksual.

“Seharusnya norma-norma mengenai kategori sebagai kejahatan seksual tidak menciptakan ambiguitas yang tidak memiliki dasar kebutuhan dalam masyarakat Indonesia,” saran Rida Hesti.

Baca: Alasan PKS Tolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sehingga secara umum, DPR RI memiliki usulan untuk mengubah RUU kekerasan seksual menjadi RUU kejahatan seksual. Selain itu, bentuk-bentuk kekerasan seksual diubah menjadi bentuk-bentuk kejahatan seksual, yaitu perkosaan, pelacuran, perzinaan, aborsi, pemaksaan kontrasepsi, dan sodomi.

Sedangkan penyimpangan seksual termasuk masokhisme, voyeurisme, eksibisionisme, sadisme, bestialitisme, nechrophilie (ketertarikan seksual pada mayat), homoseksual, anal seks, dan hubungan seksual suami-istri di saat istri tengah menstruasi.

“Perkosaan, perbudakan seksual dan lain-lain dalam konsep kekerasan seksual telah dimaknai secara liberal sehingga tidak sesuai dengan norma-norma sosial, budaya, dan agama masyarakat Indonesia. Maka, sinergi yang harus dilakukan adalah dengan membangun kesadaran kolektif yang hakiki, bukan false consciousness,” tandasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kejahatan SeksualliberalismeMUIpenghapusan kekerasan seksualRida Hesti RatnasariRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Mendesak Tiongkok Menutup Kamp Penahanan Etnis Uighur
Tulisan selanjutnya Soroti Syiah di Indonesia, Senat Mahasiswa Ushuludin Al Azhar Kairo Adakan Dialog Ilmiah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?