Hidayatullah.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya kesalahan memasukkan data penghitungan suara dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang terjadi di lima TPS, namun KPU membantah jika hal itu terjadi karena kecurangan atau faktor kesengajaan.
Menurut KPU, kesalahan itu terjadi karena kesalahan petugas atau human error.
“Sekali lagi ini karena ‘human error‘ dan sudah kami perbaiki,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/04/2019).
Kelima TPS yang disebut salah input data tersebut berada di Provinsi Riau, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, dan Jakarta.
Menurutnya, KPU kabupaten/kota sudah memperbaiki data penghitungan suara di TPS yang berada di Riau, serta Jakarta.
Sedangkan sisanya yakni satu TPS masing-masing di Maluku, NTB, dan Jawa Tengah saat ini sedang dilakukan perbaikan.
Ilham mendorong masyarakat untuk ikut memantau Situng dan mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut kesalahan memasukkan data Situng itu juga bukan karena serangan peretas atau serangan siber tapi murni karena kesalahan manusia.
“Langsung diganti di tampilannya. Jika ada keliru, langsung kami informasikan ke daerah setempat kemudian daerah setempat lakukan koreksi,” imbuh Pramono kutip Antaranews.com.
Pramono lebih lanjut menjelaskan Situng hanya merupakan media mempublikasikan hasil penghitungan suara berbasis formulir C-1 dari 813.350 TPS.
Sehingga, lanjut dia, situng bukan merupakan penentu hasil penghitungan suara karena rekapitulasi resmi dilakukan secara berjenjang secara manual dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
Rekapitulasi resmi secara nasional dijadwalkan berlangsung 25 April hingga 23 Mei 2019.*