Hidayatullah.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos sendiri sisa surat suara. Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 2 Tempat Pumungutan Suara (TPS) di Kota Serang, Banten.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi mengatakan, pada saat monitoring pengawas kecamatan menemukan petugas KPPS mencoblos sendiri surat suara sisa di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Semur Peucung, Kecamatan Serang untuk tiga pemilih, mulai surat suara Presiden Wakil Presiden (PWP), DPR RI DPD, DPR Provinsi, DPR Kota.
Kedua pengawas kecamatan menemukan 3 pemilih asal DKI Jakarta diperbolehkan mencoblos padahal tidak masuk DPT, DPTB, dan DPK di TPS 5 Kelurana Cipocok Jaya, Kecamatan Serang.
“Dari 15 surat suara yang dicoblos oleh petugas 8 yang sudah dimasukkan kotak (suara) dan 7 belum dimasukkan,” ungkap Faridi dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Kota Serang, Kamis (18/04/2019) kutip Merdeka.com, Jumat (19/04/2019).
Baca: KPU Bantah Ada Kecurangan, Akui Kesalahan Data Hasil Pilpres
Faridi mengatakan, saat ini Panwaslu Kecamatan Serang sedang melakukan pendalaman terkait kasus petugas yang mencoblos sendiri sisa surat suara. Melakukan pemeriksaan terhadap 7 petugas KPPS.
“KPPS itu ada 7 tapi masih pendalaman siapa saja yang mencoblos karena bisa saja tidak semua yang melakukan dan untuk siapa yang dicoblos masih pendalaman,” ujarnya.
Bawaslu telah merekomendasikan untuk mengganti oknum petugas KPPS yang mencoblos sendiri surat suara pada saat pelaksanaan PSU nanti.
“KPU pun mempunyai aturan etik kepada jajarannya. Kita meminta untuk memeriksa dan pemberhentian kepada KPPS itu karena akan ada PSU,” katanya.*