Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi: Tidak Adil Ini

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 Mei 2019 17:08 5:08 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 Mei 2019 17:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Lieus Sungkharisma, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang ditangkap kepolisian atas tuduhan terkait makar beberapa hari jelang aksi rakyat menolak pemilu yang terindikasi curang, menilai penangkapannya tidak adil.

Diketahui, aktivis Tionghoa yang dikenal kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo itu ditangkap secara mendadak oleh penyidik yang mendatangi kediamannya di Jl Keadilan, Glodok, Jakarta Barat, sekitar pukul 08.20 WIB tadi, Senin (20/05/2019).

Pantauan hidayatullah.com Senin sore ini, penangkapan tersebut jadi tema paling tren dibicarakan di media sosial Twitter (trending topic).

“Penangkapan tokoh oposisi mulai terjadi. Lieus Sungkharisma diborgol dibawa ke Polda Metro Jaya,” kicau akun @BertemanM.

Rachland Nashidik lewat akun @RachlanNashidik ‏menyesalkan terjadinya penangkapan itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya sesalkan dan tolak penangkapan tokoh vokal, termasuk Lieus Sungkharisma. Polisi perlu segera jelaskan apa sikap politik mereka yang membahayakan masyarakat dan memenuhi pengertian “clear and present danger”. Atau ini adalah pelanggaran serius pada kebebasan berpendapat,” tulisnya, Senin.

“Di #HariKebangkitanNasional juga menjadi hari kematian demokrasi di Indonesia. Polda Metro Jaya menangkap juru kampanye BPN @prabowo-@sandiuno Lieus Sungkharisma karena diduga terkait dengan kasus makar dan penyebaran berita bohong. #RIPDemokrasiRI,” tulis akun @OppositeLinks.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus diterima oleh Bareskrim Polri dengan registrasi nomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

Kepolisian menangkap Lieus dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan makar. Dengan tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat polisi, Lieus tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin pukul 10.15 WIB setelah dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Baru dua kali dipanggil kok langsung diborgol begini, tidak adil ini namanya. Saya tidak akan menjawab satu patah kata pun pertanyaan polisi,” ujar Koordinator Forum Rakyat ini sambil berjalan dari mobil menuju ruangan penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Sepanjang Lieus berjalan ke dalam ruangan, dia menegaskan kepada para awak media bahwa yang apa dia lakukan adalah perjuangan, dan ia pun tak takut atas kasus yang menimpa dirinya.

“Diborgol lagi kan, tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat. Rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil ditangkap terus,” ungkapnya.

Sementara itu, asisten pribadi Lieus, Icko Rahmawati, menyayangkan adanya penangkapan secara mendadak terhadap Lieus. Padahal, surat pemanggilan kedua dari Polda yaitu Senin 20 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. “Sesuai prosedur polisi kan harus sudah ada panggilan ketiga, tapi kenapa sebelum jam sepuluh Bapak sudah diambil?” ujarnya kutip INI-Net.

Dari Bareskrim Mabes Polri, Lieus sudah mendapatkan tiga surat pemanggilan. Sedangkan, penangkapan pagi ini dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, yang membenarkan adanya penangkapan itu, mengatakan, Lieus dibawa ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

Lieus bernama asli Li Xue Xiung, diketahui adalah aktivis pendukung Prabowo-Sandi.

Dalam laporan ke kepolisian, Lieus dituduh melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.

Sebelumnya Lieus telah mangkir dua kali setelah Bareskrim Polri memanggilnya terkait kasus tersebut.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aktivis TionghoaBPN Prabowo-SandikriminalisasiLieus SungkharismamakarPemilu 2019people powerpolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kisah Hidayah Islam di Bulan Ramadhan
Tulisan selanjutnya BI Gandeng Ulama Kampanyekan Belanja Bijak di Bulan Puasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?