Hidayatullah.com– Kepolisian memastikan bahwa pihaknya akan tetap menahan Suzethe Margaret (SM), perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kepolisian juga menyatakan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur penodaan agama, dan akan diproses hukum sampai ke pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono mengaku tidak mengetahui kondisi kejiwaan Suzethe Margaret saat menetapkannya sebagai tersangka kasus penodaan agama.
“Jadi saat pemeriksaan, dari penyidik sudah tidak ada lagi keraguan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penodaan agama,” ujar Bagus di Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (03/07/2019).
Baca: Polisi Jadikan Suzethe Margaret Tersangka Penodaan Agama
Meski, kemudian pemeriksaan medis RS Bhayangkara Kramatjati (RS Polri) menetapkan Suzethe Margaret mengidap skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif, polisi mengaku akan tetap meneruskan kasus ini sampai ke pengadilan.
“Untuk selanjutnya, kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah kami sampaikan ke kejaksaan,” sebutnya.
Soal penyakit kejiwaan tersangka Suzethe Margaret, kepolisian mengatakan akan tetap memberikan hak untuk dilakukan perawatan. “Apabila dia sakit, tentunya penyidik pun akan dari segi kemanusiaan mempertimbangkan, tapi untuk penahanan akan tetap kita lakukan,” ujar Bagus kutip Antaranews.com.
Baca: MUI: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid kategori Penodaan Agama
Menanggapi pertanyaan soal tuntutan hukum terhadap tersangka, Bagus mengatakan biarlah hakim yang memutuskan. “Nanti biarlah vonisnya dari pak Hakim,” ujarnya.
Diketahui, SPDP adalah tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 109 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.
Apabila mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.
Baca: RS Polri: Wanita Bawa Anjing di Masjid Idap Skizofrenia Tipe Paranoid
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Yunahar Ilyas, mengatakan bahwa kasus Suzethe Margaret yang membawa anjing masuk ke dalam masjid memang masuk kategori penodaan agama.
Tetapi ia dan MUI menyerahkan masalah ini kepada kepolisian secara penuh.
“Iya, masuk kategori penodaan agama tapi masalahnya apakah pelaku melakukannya dalam keadaan sadar, dalam keadaaan waras, atau ada gangguan jiwa, nah itu polisi yang bisa menentukan. Untuk itu MUI menyerahkan masalah ini kepada polisi,” ujar Yunahar Ilyas di Kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (02/07/2019).
“Yang berkaitan juga telah diperiksa di Rumah Sakit Polri,” tambahnya.*