Hidayatullah.com– Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menyoroti keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). HNW sapaan akrabnya lantas mempertanyakan apakah pembubaran tersebut sudah sesuai aturan atau tidak.
“Indonesia negara hukum dan HAM. Mestinya ‘pelarangan/pembubaran’ ormas seperti terhadap FPI, dilaksanakan sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam UU Keormasan (UU No 17/2013, dari Pasal 60 s/d 72). Sejak sanksi administratif hingga keputusan pembubaran di Pengadilan. Sudahkah semua itu dilaksanakan?” tanya HNW lewat akun Twitter-nya, @hnurwahid, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, HNW juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menghalang-halangi jika nantinya eksponen FPI akan mendirikan ormas lain. Dia menyertakan link berita tentang ucapan Jubir PA 212 yang menyebut pihaknya bisa saja membuat ormas baru setelah FPI dibubarkan.
“Sebagai negara Hukum yang akui hak berserikat & berkumpul bagian dari HAM, mestinya Pemerintah tidak halang-halangi bila eksponen FPI akan dirikan ormas lain,sesuai UU,untuk lanjutkan dakwah,bantu korban bencana, amar makruf nahyi munkar, dlm bingkai NKRI&Pancasila,” tulisnya lagi.
Diketahui, FPI secara resmi telah dilarang untuk beraktivitas karena menurut pemerintah tak lagi punya legal standing. Dan segala bentuk atributnya ikut dilarang. Terkait hal ini, pihak FPI segera mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo mengatakan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI. Habib Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan tersebut ke PTUN.
“Tidak masalah. nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).
Baca: Pembubaran FPI, Sekum PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Bersikap Adil
Setelah dibubarkan oleh pemerintah, ormas Front Pembela Islam mendeklarasikan Front Persatuan Islam juga dengan singkat FPI. Deklarasi Front Persatuan Islam ini dilakukan beberapa jam setelah pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi mengumumkan pembubaran FPI tersebut.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” bunyi pernyataan pers FPI (Front Persatuan Islam) di Jakarta, Rabu (30/12/2020) yang diterima hidayatullah.com malam ini.*