Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wakil MPR: Presiden Jokowi Harus Menarik Perpres Izinkan Investasi Miras, Di Papua Saja Ditolak

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Februari 2021 17:00 5:00 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 Februari 2021 18:00
Bagikan
Perlindungan Tokoh Simbol Agama
Hidayat Nur Wahid
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang membuka keran investasi untuk industri minuman keras (Miras) mengandung alkohol. Nur Wahid menyinggung Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021

HNW, demikian sapaan akrabnya mengatakan bahwa dibukanya investasi untuk Miras beralkohol ini tidak mempertimbangkan dengan serius bahaya dan dampak negatif sebagaimana sudah terjadi di masyarakat. Ia menyinggung kasus penembakan oknum polisi mabuk yang menembaki 4 warga, 1 anggota TNI dan 2 pegawai café di Cengkareng.

“Ini salah satu bahaya yang nyata dari miras, yang justru industrinya kini mau dibuka keran untuk investasi oleh Presiden. Sekalipun disebut beberapa daerahnya, tapi tak ada aturan yang melarang penyebaran konsumsi dengan segala dampak negatifnya,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Menurut HNW, pembukaan investasi untuk industri miras itu berpotensi membuat produksi Miras semakin melimpah banyak dan peredarannya semakin masif di lapangan. “Bila dibaca secara keseluruhan Lampiran III Perpres yang menjadi dasar, maka ketentuan soal izin investasi ini bisa juga diberlakukan  di banyak daerah,  apalagi tidak ada limitasi berapa investasi untuk asing dan dalam negeri, jadi sangat terbuka bebas. Ini bisa berbahaya sekali. Kemaren dengan segala pembatasannya saja, tragedi terkait miras sudah bikin miris, apalagi bila dibuka longgar-longgar seperti ini,” ujarnya.

Baca juga: Nabi ﷺ Melarang Duduk di Majelis yang Menyediakan Miras

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021, memang disebutkan bahwa investasi Miras mengandung alkohol dan investasi minuman alkohol berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah. Di antaranya Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Namun, bila dibaca secara menyeluruh, kata HNW, terutama poin b, Perpres tersebut juga membolehkan di daerah lain berdasarkan ketetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan usulan gubernur daerah yang bersangkutan.

“Jadi bila kita baca seksama, pembukaan investasi untuk industri miras ini bisa dilakukan di banyak daerah di Indonesia, bukan hanya daerah-daerah yang definitif disebutkan itu. Ini aturan yang tricky juga,” ujarnya.

HNW menilai Presiden Jokowi hanya untuk kepentingan investasi dan ekonomi telah mengabaikan realita bahaya sosial dan keamanan terkait miras serta banyaknya korban-korban yang berjatuhan. Belum lagi keresahan rakyat dan pemerintah daerah terkait bahaya Miras ini.

Sebagai contoh, beberapa provinsi yang disebutkan secara spesifik dalam Perpres sebagai diperbolehkan untuk invesatasi Miras, malah mengalami masalah terhadap peredaran Miras.  Di Papua misalnya, dari level Provinsi sampai ke beberapa kabupaten atau kota, sudah banyak menerapkan Perda larangan Miras karena menimbulkan masalah sosial dan keamanan.

“Nah, ini pemerintah pusat kok malah mendukung dibukanya keran investasi untuk industri Miras di Papua. Padahal Gubernur Papua Lukas Enembe pernah menegaskan bahwa adanya Perda Pelarangan minuman beralkohol yang berlaku di Papua, justru untuk lindungi Rakyat Papua (Berita Satu 1/4/2016). Mestinya Presiden Jokowi juga melindungi seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana perintah konstitusi,” ujarnya.  “Selain itu, Provinsi Sulawesi Utara. Di Sulut, berdasarkan data Polda Sulut pada 2011 lalu, 70 persen kriminalitas di sana terjadi akibat Miras,”  tambahnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Berita SatuHidayat Nur WahidHNWLukas Enembepenembakan polisi di cengkarengPresiden Joko Widodo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya muhammadiyah minuman keras industri Muhammadiyah Prihatin Pemerintah Bolehkan Industri Minuman Keras
Tulisan selanjutnya Orang bersenjata culik murid Orang Bersenjata Culik 300 Murid Sekolah Menengah di Nigeria

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Berita
28 Agustus 2026 12:20
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?