Hidayatullah.com – Rusia berencana untuk membuka cabang kedutaannya di Yerusalem, tanah Palestina yang direbut Israel.
Hal itu dilakukan Rusia sebagai imbalan untuk mengakui batas-batas kepemilikan Moskow yang bersejarah dan saat ini atas sebidang tanah di mana kantor tersebut akan dibangun, pihak mengumumkan pada hari Jumat.
“Kantor cabang Bagian Konsuler Kedutaan Besar Rusia di Israel”, sebagaimana kedutaan Rusia menyebutnya, akan dibuka di sudut jalan King George dan Ma’alot di pusat kota Yerusalem, di mana tempat parkir saat ini berada. Pernyataan itu dibuat setelah Rusia dan Kota Yerusalem, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, menandatangani perjanjian yang mengklarifikasi batas-batas plot tersebut.
Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa kompleks bangunan itu akan mencakup tempat tinggal diplomat Rusia dan ruang konferensi, yang membuatnya lebih dari sekedar konsulat biasa.
Kementerian menyebut perjanjian itu sebagai “pencapaian diplomatik.”
Rusia mengatakan kantor cabang Yerusalem ‘sejalan dengan kebijakan Timur Tengah’
Wakil Walikota Yerusalem Fleur Hassan-Nahoum mengatakan “kami terus berbicara dengan banyak negara berbeda tentang pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota kami dan membuka kehadiran di kota kami. Kami senang bahwa kesepakatan ini membawa kami selangkah lebih dekat menuju tujuan itu dengan Federasi Rusia.”
Kedutaan Besar Rusia menyatakan: “Kami percaya bahwa langkah ini sepenuhnya melayani kepentingan untuk lebih memperkuat hubungan persahabatan multifaset antara Rusia dan Israel, serta sejalan dengan arah negara kami yang tidak berubah menuju penyelesaian Timur Tengah yang adil.”
Kedutaan Besar Rusia menyatakan: “Kami percaya bahwa langkah ini sepenuhnya melayani kepentingan untuk lebih memperkuat hubungan persahabatan multifaset antara Rusia dan Israel, serta sejalan dengan arah negara kami yang tidak berubah menuju penyelesaian Timur Tengah yang adil.”
Status Yerusalem – rumah bagi situs suci bagi umat Kristen, Yahudi dan Muslim – adalah salah satu hambatan terbesar untuk mencapai kesepakatan damai antara Israel dan Palestina.
Israel, yang menduduki Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah 1967 dan kemudian mencaploknya, menganggap kota itu sebagai ibu kota yang abadi dan tak terpisahkan. Otoritas Palestina (OP) bersikeras bahwa Yerusalem Timur – yang diduduki secara ilegal oleh Israel sejak 1967 – harus berfungsi sebagai ibu kota negara Palestina.
Komunitas internasional sebagian besar tidak mengakui kedaulatan Israel atas seluruh kota, percaya status Yerusalem harus diselesaikan dalam negosiasi.
Sementara sebagian besar kedutaan asing berlokasi di Tel Aviv, empat dibuka di Yerusalem setelah mantan Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengakuan AS atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Desember 2017.*