Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

‘Israel’ Ancam Bubarkan Otoritas Palestina Jika Terus Lakukan Upaya Diplomatik

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 10 September 2024 00:55 12:55 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 10 September 2024 06:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Entitas Zionis ‘Israel’ mengancam akan “menghancurkan dan membubarkan” Otoritas Palestina (PA) yang terus melakukan upaya diplomatik di PBB, menurut media lokal.

Daftar isi
  • Keputusan Mahkamah Internasional ICJ
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Ancaman ini menunjukkan bahwa ‘Israel’ akan menghentikan semua upaya, baik melalui perlawanan senjata maupun upaya diplomatik, yang mengancam penjajahan mereka atas Palestina dan tak menginginkan solusi damai.

Mengutip Times of Israel pada Senin (09/09/2024), Menlu ‘Israel’ Israel Katz melontarkan ancaman tersebut setelah Otoritas Palestina mengajukan rancangan resolusi kepada Majelis Umum PBB yang menuntut Israel untuk mengimplementasikan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.

Jika disahkan, rancangan resolusi itu akan memaksa ‘Israel’ untuk mundur dari wilayah Palestina yang diduduki dalam waktu enam bulan, membongkar pemukiman ilegal Yahudi, dan memfasilitasi kembalinya warga Palestina ke tanah mereka.

Proposal tersebut juga menyerukan sanksi kepada para pejabat senior ‘Israel’, memblokir penjualan senjata ke ‘Israel’ jika senjata tersebut akan digunakan di wilayah Palestina, dan mencegah pendirian kedutaan besar asing di Yerusalem yang diduduki.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Pengesahan rancangan resolusi akan diputuskan dalam pemungutan suara Majelis Umum PBB pada pekan depan.

‘Israel’, yang tentu saja tidak mau melakukan semua hal dalam rancangan resolusi itu, memobilisasi sekutu-sekutunya untuk menentang keputusan tersebut.

Israel Katz menginstruksikan para diplomat ‘Israel’, termasuk Duta Besar ‘Israel’ untuk PBB, untuk menyampaikan kepada para pejabat AS, Eropa, dan PBB bahwa jika proposal Palestina lolos, Israel akan menjatuhkan “sanksi berat” terhadap PA, menghentikan semua kerja sama dengan PA, dan melakukan “pembubaran.”

Sebaliknya, para pejabat intelijen dan keamanan ‘Israel’ sering memperingatkan agar PA tidak dibubarkan, karena mereka menganggap PA sangat membantu dalam mengendalikan penduduk Palestina untuk kepentingan ‘Israel’ dan mencegah perlawanan terhadap pendudukan.

Baca juga: Alasan Mengapa ‘Israel’ Mempertahankan Otoritas Palestina

Keputusan Mahkamah Internasional ICJ

Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa pemukiman Yahudi ‘Israel’ di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan menegaskan Israel secara efektif telah mencaplok sebagian besar wilayah Tepi Barat.

Entitas Zionis ‘Israel’ mencaplok Yerusalem Timur pada tahun 1980-an, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

Keputusan ICJ mengatakan bahwa semua negara anggota PBB berkewajiban untuk tidak mengakui perubahan status wilayah tersebut dan bahwa semua negara berkewajiban untuk tidak membantu atau mendukung pemerintahan ‘Israel’ di wilayah tersebut dan memastikan bahwa setiap halangan “terhadap pelaksanaan hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus diakhiri.”

Tidak ada mekanisme untuk menegakkan putusan ICJ atau resolusi Majelis Umum terhadap ‘Israel’.

Namun, Times of Israel menulis bahwa “ada kekhawatiran” di antara para pemimpin ‘Israel’ bahwa keputusan semacam itu di forum-forum internasional “dapat menjadi bola salju dan mengarah pada tekanan untuk melakukan embargo senjata dan memasukkan permukiman ke dalam daftar hitam.”

‘Israel’ menduduki Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Dataran Tinggi Golan Suriah dalam serangannya ke Suriah, Yordania, dan Mesir pada tahun 1967, yang dikenal sebagai Perang Enam Hari.

Resolusi PBB 242 menyerukan pengembalian wilayah-wilayah yang ditaklukkan selama perang 1967 berdasarkan “tidak dapat diterimanya penaklukan wilayah dalam perang.”

Sebaliknya, ‘Israel’ menempatkan wilayah-wilayah ini di bawah pendudukan militer dan memulai proyek pemukiman, dengan melakukan perampasan tanah Palestina untuk membangun komunitas bagi para pemukim Yahudi dan mencaplok wilayah-wilayah tersebut tanpa memasukkan penduduk asli Palestina ke dalam negara.*

Baca juga: Survei: Mayoritas Warga Palestina lebih ‘Sayang’ Hamas daripada Otoritas Palestina

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:israelOPOtoritas PalestinaPAPBB
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kubah Emas dan Masjid Al-Aqsha Yerusalem dalam Bahaya Masjid Al-Aqsha dalam Bahaya, Dunia Harus Bertindak!
Tulisan selanjutnya Rusia Undang Putra Mahkota Saudi Hadiri KTT BRICS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?