Hidayatullah.com – Entitas Zionis ‘Israel’ mengancam akan “menghancurkan dan membubarkan” Otoritas Palestina (PA) yang terus melakukan upaya diplomatik di PBB, menurut media lokal.
Ancaman ini menunjukkan bahwa ‘Israel’ akan menghentikan semua upaya, baik melalui perlawanan senjata maupun upaya diplomatik, yang mengancam penjajahan mereka atas Palestina dan tak menginginkan solusi damai.
Mengutip Times of Israel pada Senin (09/09/2024), Menlu ‘Israel’ Israel Katz melontarkan ancaman tersebut setelah Otoritas Palestina mengajukan rancangan resolusi kepada Majelis Umum PBB yang menuntut Israel untuk mengimplementasikan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Jika disahkan, rancangan resolusi itu akan memaksa ‘Israel’ untuk mundur dari wilayah Palestina yang diduduki dalam waktu enam bulan, membongkar pemukiman ilegal Yahudi, dan memfasilitasi kembalinya warga Palestina ke tanah mereka.
Proposal tersebut juga menyerukan sanksi kepada para pejabat senior ‘Israel’, memblokir penjualan senjata ke ‘Israel’ jika senjata tersebut akan digunakan di wilayah Palestina, dan mencegah pendirian kedutaan besar asing di Yerusalem yang diduduki.
Pengesahan rancangan resolusi akan diputuskan dalam pemungutan suara Majelis Umum PBB pada pekan depan.
‘Israel’, yang tentu saja tidak mau melakukan semua hal dalam rancangan resolusi itu, memobilisasi sekutu-sekutunya untuk menentang keputusan tersebut.
Israel Katz menginstruksikan para diplomat ‘Israel’, termasuk Duta Besar ‘Israel’ untuk PBB, untuk menyampaikan kepada para pejabat AS, Eropa, dan PBB bahwa jika proposal Palestina lolos, Israel akan menjatuhkan “sanksi berat” terhadap PA, menghentikan semua kerja sama dengan PA, dan melakukan “pembubaran.”
Sebaliknya, para pejabat intelijen dan keamanan ‘Israel’ sering memperingatkan agar PA tidak dibubarkan, karena mereka menganggap PA sangat membantu dalam mengendalikan penduduk Palestina untuk kepentingan ‘Israel’ dan mencegah perlawanan terhadap pendudukan.
Baca juga: Alasan Mengapa ‘Israel’ Mempertahankan Otoritas Palestina
Keputusan Mahkamah Internasional ICJ
Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa pemukiman Yahudi ‘Israel’ di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan menegaskan Israel secara efektif telah mencaplok sebagian besar wilayah Tepi Barat.
Entitas Zionis ‘Israel’ mencaplok Yerusalem Timur pada tahun 1980-an, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Keputusan ICJ mengatakan bahwa semua negara anggota PBB berkewajiban untuk tidak mengakui perubahan status wilayah tersebut dan bahwa semua negara berkewajiban untuk tidak membantu atau mendukung pemerintahan ‘Israel’ di wilayah tersebut dan memastikan bahwa setiap halangan “terhadap pelaksanaan hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus diakhiri.”
Tidak ada mekanisme untuk menegakkan putusan ICJ atau resolusi Majelis Umum terhadap ‘Israel’.
Namun, Times of Israel menulis bahwa “ada kekhawatiran” di antara para pemimpin ‘Israel’ bahwa keputusan semacam itu di forum-forum internasional “dapat menjadi bola salju dan mengarah pada tekanan untuk melakukan embargo senjata dan memasukkan permukiman ke dalam daftar hitam.”
‘Israel’ menduduki Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Dataran Tinggi Golan Suriah dalam serangannya ke Suriah, Yordania, dan Mesir pada tahun 1967, yang dikenal sebagai Perang Enam Hari.
Resolusi PBB 242 menyerukan pengembalian wilayah-wilayah yang ditaklukkan selama perang 1967 berdasarkan “tidak dapat diterimanya penaklukan wilayah dalam perang.”
Sebaliknya, ‘Israel’ menempatkan wilayah-wilayah ini di bawah pendudukan militer dan memulai proyek pemukiman, dengan melakukan perampasan tanah Palestina untuk membangun komunitas bagi para pemukim Yahudi dan mencaplok wilayah-wilayah tersebut tanpa memasukkan penduduk asli Palestina ke dalam negara.*
Baca juga: Survei: Mayoritas Warga Palestina lebih ‘Sayang’ Hamas daripada Otoritas Palestina