Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Parlemen ‘Israel’ Sahkan Aturan Baru, Guru Palestina Tak Boleh Bersimpati kepada Hamas

Keputusan ini bisa dipandang sebagai cara 'Israel' agar para guru Palestina, di wilayah penjajahan, tidak mengajarkan kepada murid-muridnya tentang perjuangan kemerdekaan dan perlawanan terhadap entitas Zionis

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 6 November 2024 17:23 5:23 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 6 November 2024 17:30
Bagikan
Guru Palestina
Bagikan

Hidayatullah.com – Parlemen ‘Israel’ Knesset mensahkan rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan mempersekusi guru-guru Palestina di ‘Israel’ jika mereka dianggap “bersimpati pada operasi atau serangan terhadap Israel”, menurut kantor berita Wafa.

RUU yang berdampak pada guru dan lembaga pendidikan Palestina itu telah melalui pembacaan kedua dan ketiga meski adanya kritik dari Komite Tindak Lanjut Pendidikan Arab (AEFC).

Dalam kritiknya, AEFC mengecam RUU tersebut sebagai “upaya untuk mempromosikan budaya ketakutan dan merepresi kebebasan berbicara dan pendidikan kritis”.

Undang-undang tersebut juga memungkinkan Menteri Pendidikan untuk membekukan anggaran sebuah lembaga pendidikan jika “terbukti” bahwa staf di sekolah tersebut mengidentifikasi, bersimpati, atau menunjukkan dukungan terhadap “terorisme”.

Perlu diketahui, terorisme yang dimaksud oleh ‘Israel’ adalah perlawanan terhadap penjajahan Zionis atau serangan kepada mereka. Label tersebut sama halnya seperti anti semit, yang Zionis sematkan kepada mereka yang menolak sistem apartheid dan penindasan terhadap Palestina.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Bahkan, menurut Arabi21, UU yang diajukan oleh anggota Knesset Zvika Fogel dari partai Kekuatan Yahudi dapat memberhentikan guru dari pekerjaan mereka tanpa pemberitahuan.

Media tersebut mengatakan bahwa ada diskusi yang juga telah beredar, yang menunjukkan bahwa undang-undang tersebut juga dapat mencakup institusi pendidikan yang berada di Palestina dan Yerusalem timur yang diduduki.

“RUU ini didukung oleh 55 anggota Knesset, sementara 45 anggota menentangnya,” kata Fogel.

Dia menunjukkan bahwa undang-undang tersebut akan berlaku untuk setiap warga Palestina yang dihukum karena pelanggaran keamanan serius yakni secara terbuka menyatakan solidaritas terhadap “tindakan teroris” atau mempublikasikan seruan langsung agar tindakan permusuhan dilakukan.

Dalam penjelasan RUU tersebut, dinyatakan bahwa RUU tersebut diperkenalkan karena ada “fenomena yang terjadi di sekolah-sekolah di mana para guru, dan terkadang manajemen sekolah, menunjukkan simpati terhadap aksi-aksi teroris. Fenomena ini kebanyakan terjadi di sekolah-sekolah di Yerusalem timur dan melibatkan penghasutan kepada anak-anak di bawah umur untuk menentang negara Israel”.

Menanggapi hal ini, AEFC mengatakan bahwa mereka akan bermitra dengan organisasi-organisasi hak asasi manusia untuk menilai kemungkinan mengajukan petisi hukum terkait RUU baru tersebut, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut “tidak lain adalah langkah tambahan dalam kebijakan sistematis untuk membuat masyarakat Palestina di dalam negeri tidak boleh menyampaikan pemikiran kritis yang bertentangan dengan pemikiran yang berlaku dan pendekatan umum”.

Salam Irsheid, pengacara dari kelompok hak asasi manusia Adalah, mengatakan kepada The New Arab bahwa undang-undang tersebut merupakan serangan langsung terhadap identitas Palestina dan ekspresi identitas nasional, serta kebebasan berbicara yang sedikit berbeda dari konsensus di Israel.

Ia juga mengatakan bahwa undang-undang tersebut didasarkan pada kriteria yang ambigu dan “memprediksikan penggunaan kontraterorisme secara sistematis oleh pihak berwenang Israel sebagai dalih untuk menekan kebebasan berbicara warga Palestina dan melanggar hak-hak mereka”.

“Undang-undang ini mengabaikan supremasi hukum dan proses hukum, memberikan keleluasaan yang tidak terbatas kepada entitas politik yang secara historis menunjukkan permusuhan terhadap warga Palestina… Pada akhirnya, hal ini akan memperburuk lingkungan yang tidak bersahabat di mana warga Palestina dibungkam karena takut akan adanya pembalasan,” lanjutnya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Knessetpalestinaparlemen Israel
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sistem Pertahanan Anti-Drone Baygalata TUZOQ TUZOQ, Sistem Pertahanan Anti-Drone Terbaru Turki
Tulisan selanjutnya Pemerintah akan Audit Sistem Pengendalian Konten Negatif Imbas Oknum jadi Beking Judi  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?