BELUM lama ini, terjemah al-Qur`an Kementerian Agama (Kemenag) digugat. Adalah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang menilai terjemah al-Qur`an berusia 46 tahun itu telah menimbulkan banyak masalah di negeri ini. Kesalahan terjemah Kemenag diklaim telah memicu aksi terorisme, liberalisme, aliran sesat, hingga kerusakan moral di masyarakat.
MMI bahkan menuntut Kemenag menarik seluruh terjemahannya dan menggantinya dengan terjemah tafsiriyah seperti yang dibuat MMI.
Namun, Kemenag menilai hal itu perbedaan pandangan semata, dan mempersilahkan MMI menerbitkan sendiri versi terjemahannya.
Polemik ini tak urung membuat MMI meluncurkan Al-Qur`an Tarjamah Tafsiriyah, karya Amirul Mujahidin, Muhammad Thalib. Sebuah terjemah al-Qur`an 30 juz yang berbeda sama sekali dengan terjemah versi Kemenag. Thalib mengaku menemukan 3.229 kesalahan pada terjemah versi Kemenag. Kesalahan bertambah menjadi 3.400 pada edisi revisi tahun 2010. Dari 114 surat al-Qur`an yang diterjemah oleh Kemenag, hanya 6 surat yang lolos tashih ala MMI.
Siapa yang berhak melakukan terjemah al-Quran? Hidayatullah.com mewawancarai Dr Ahsin Sakho Muhammad, Rektor Institut Ilmu al-Qur`an (IIQ) Jakarta yang juga mantan Ketua Tim Revisi Terjemah al-Qur`an 1998 – 2002.
MMI meluncurkan al-Qur`an terjemah tafsiriyah yang berbeda dengan terjemahan versi Kementerian Agama. Apa tanggapan Anda?
Menurut saya, itu sah-sah saja. Karena menerjemahkan al-Qur`an merupakan pekerjaan ijtihadiyah yang memungkinkan terjadinya perbedaan. Namun, tentu harus menggunakan metode yang akademis. Tidak sembarang orang boleh menerjemahkan al-Qur`an. Butuh keahlian ilmu.
Jika tidak ada otoritas tunggal dalam menerjemahkan al-Qur`an di Indonesia, maka diyakini bakal ada al-Qur`an terjemah dengan berbagai versi. Apakah Anda tidak khawatir?
Tidak. Di Indonesia ini kebiasaan menerjemahkan al-Qur`an yang tidak sesuai dengan versi Depag ini bukanlah hal yang baru. Bahkan di pesantren-pesantren tradisi menerjemahkan al-Qur`an di luar versi Depag sudah menjadi hal yang biasa dalam proses belajar mengajar. Jika ada versi-versi lain yang bermunculan, maka kita harus lihat dulu, apakah hasil terjemahannya akademis atau tidak.
Apa efeknya jika ada lebih dari satu versi terjemahan al-Qur`an di Indonesia?
Saya kira kebanyakan umat Islam Indonesia bakal memilih terjemahan al-Qur`an yang dipercaya otoritasnya. Mereka yang dipercaya menjadi tim penerjemah al-Qur`an Depag bukanlah orang yang sembarangan. Masak kita meragukan Professor M. Hasbi Ash-Shiddiqi, KH Anwar Musaddad, KH Ali Maksum. Mereka adalah orang-orang ahli ilmu al-Qur`an.
MMI meminta agar terjemahan al-Qur`an versi Kemenag ditarik, karena terjadi ribuan kesalahan terjemah. Apa tanggapan Anda?
Perbedaan penggunaan metodelogi akan menghasilkan terjemahan yang berbeda. MMI itu menggunakan metodelogi tafsiriyah. Sedangkan Depag harfiyah (per-kata). Tentu hasil terjemahnya berbeda. Yang perlu diingat, jangan sampai satu kelompok merasa hasil terjemahannya yang paling benar. Tidak boleh saling menghujat.Selain itu dalam menerjemahkan al-Qur`an juga tidak boleh menggunakan pedanan dengan bahasa lain, karena bakal rancu. Kalau kita lihat terjemahan al-Qur`an Depag untuk menjelaskan satu hal dilengkapi catatan kaki.
Apa tanggapan Kemenag soal masukan ini?
Saya kira menerima. Ada baiknya memang jika ada pihak yang merasa terjemahan al-Qur`an versi Depag itu dinilai terjadi kekeliruan, maka sampaikanlah kepada Depag. Lakukan diskusi.*