BEBERAPA hari lagi umat Islam akan segera ditinggalkan Bulan Suci Ramadhan dan segera akan behari raya Idul Fitri. Sebelum ini, penentuan awal Ramadhan telah menimbulkan perselisihan. Apa dan bagaimana seharusnya sikap umat Islam agar kasus-kasus seperti ini agar tidak terus berulang?
Kali ini, hidayatullah.com mewawancarai Dr. Mawardi Muhammad Sholeh. Pria asal Bangkinang, Kampar, Riau yang pernah menamatkan program doktor bidang fikih dan ushul fikih dengan predikat Summa Cum Laude (al-Mumtaz ma’a martabati asy-Syarafil Ula) atau “A Plus” dari Universitas Madinah.
Disertasi putra seorang mantan pengurus di Majlis Tarjih Muhammadiyah dengan judul, ”Ziyadat was-Tidrakaat al-Imam al-Nawawi, ‘alal Imam ar-Rafi’iy fi Babi al-Zakat” (1100 halaman) ini pernah dipuji sebagai disertasi tanpa ada satu kesalahan pun dalam nahwu dan sharaf.
Ketua MUI Kabupaten Kampar Riau yang juga Wakil Direktur Pascasarjana Bidang Akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Pekanbaru ini menjelaskan arti penting persatuan dan berjamaah bersamah umat Islam lain dalam penentuan Ramadhan dan Hari Raya. Inilah petikannya;
Ustad, sudah beberapa tahun di Indonesia ini disibukkan dengan perbedaan pendapat tentang penentuan Ramadhan dan Syawal, bagaimana pandangan syariah menurut Anda?
Ada beberapa kesalahan masyarakat Indonesia tentang masalah ini, khususnya masalah ijtihad. Soal ijtihad ini memang diakui. Gampangnya orang menggunakan metode Rukyat dan Hisab, silahkan saja, namanya ijtihad. Yang Hisab menentukan awal Ramadhan atau Hari Raya sekian. Lalu yang Rukyat menentukan sekian..sekian, mungkin ada perbedaan. Ya silahkan, itu juga namanya ijtihad. Kalau sampai di situ saja ya tidak masalah ijtihad nya.Karena ada titip persoalan lain yang ini kurang dipahami sebagian besar masyarakat termasuk kelompok-kelompok organisasi. Bahwa hak dalam menentukan Hari Raya dan hak mengumumkannya. Dalam hukum fikih, hak menentukan dan mengumumkannya itu adalah hak penguasa (ulil amry), dalam hal ini pemerintah.
Dalam hukum fikih, jika ada seseorang mengaku melihat bulan, itu bisa terjadi dan boleh. Cuma yang dilarang, dia tidak boleh mengumumkan ke publik. Karena hak mengumumkan ke publik dalam hukum fikih itu wilayah penguasa. Jika dia melihat, tugas dia adalah melapor kepada penguasa. Jadi tidak boleh tiba-tiba diumumkan ke publik, “saya sudah melihat ayo kita mulai puasa atau lebaran.” Itu tidak boleh dilakukan karena itu wilayah dan hak ulil amry (penguasa).
Laporkan ke penguasa, jika kesaksiannya di terima baru diikuti. Jadi tidak boleh tiap-tiap person melakukan dengan keputusan sendiri.
Bagaimana kasus seperti ini di jaman Rasulullah?
Tidak ada peristiwa di jalam Rasulullah person mengumumkan sendiri-sendiri penentuan Ramadhan atau Syawal. Semua dilakukan Rasulullah, meski yang melihat orang- lain. Dan ketika Abu Bakar menjadi khalifah tugas mengumumkan juga pada Abu Bakar as Shidiq, begitu seterusnya, karena itu hak publik dan hak penguasa, bukan hak organisasi.
Dalam hukum Islam, hal-hal yang berkaitan dengan urusan publik diserahkan penguasa, bukan ditangani person. Jika semua person mengambil inisiatif sendiri-sendiri, maka kacau-lah.
Tapi ada sebagaian pendapat, tidak ada keharusnya mengikuti penguasa thoghut, bagaimama pendapat ini?
Ohh tidak bisa. Hak mengumumkan itu hak penguasa. Apalagi jika dia (penguasa, red) masih melaksanakan dan memberikan hak-hak kaum Muslim sesuai syariat, wajib hukumnya kita patuh. Kedua penyematan thoghut itu tidaklah sederhana. Dalam konteks penentuan penyebutan Negara Islam ada banyak hal. Ada yang disebut Negara Islam dalam konteks jumlah penduduk. Ada juga penyebutan itu karena berlandaskan aturan-aturan yang dijalankan. Dalam konteks jumlah penduduk, kita ini “Negara Islam”, karena mayoritas penduduknya Muslim. Namun dalam konteks penetapan Undang-undang, kita bukan Negara Islam. Namun faktanya, dalam banyak hal, hak-hak kaum Muslim itu diberi tempat.
Sekarang saya mau tanya pada mereka yang sering mengatakan thoghut, bahwa masalah hisab dan rukyat ini dhonni (multi tafsir, red), sedang hukum potong tangan adalah qoth’i (maknanya jelas dan dalilnya jelas, red). Lha kok mereka tak melakukan yang potong tangan? Sementara ketika persoalan hisab/rukyat mereka memilih sendiri keputusannya dengan alasan thoghut?
Kenapa tidak melaksanakan hukum potong tangan? Ya karena itu hak pemerintah, makanya mereka tidak mau mengambil alih. Karenanya, jika penguasa tidak menjalankan, ya tidak jalanlah hukum itu.
Apakah dampak dan implikasinya jika menempatkan penguasa (pemerintah) sebagai tgoghut?
Penyematan itu bukanlah hal sederhana. Saya mengajar S2 dan S3 juga mengajar hukum pidana Islam (fikih jinayah), saya temui jaksa, hakim, pengacara, pejabat-pejabat publik ada punya keinginan melaksanakan syariah Islam. Mereka tahu hukum syariah itu sangat bagus. Karenanya menyebut thoghut itu bukan hal sederhana. Banyak di hati mereka ingin menjalankan syariat Islam. Menyebut thoghut sama dengan orang yang menyuruh menyembah selain Allah Subhanahu Wata’ala bisa gawat, tidak sederhana. Saya lebih tepat disebut Negara ini tidak berhukum pada hukum Islam.
Kalau di Indonesia ini, hak penentuan publik itu siapa?
Ya, jika ada seseorang berijtihad masalah ini dan mengaku melihat bulan dan sebagainya, silahkan. “Ijtihad kami ini,” misalnya. Oke. Nah di Indonesia kan sudah ada sidang Istbat. Sidang Istbat itu mewakili pemerintah, karena di sana ada tugas Kementerian Agama (Kemenag), maka seharusnya kewajiban umat Islam tunduk pada hasil sidang itu.
Nah, bagaimana jika ada yang tetap ngotot meyakini sendiri tidak ikut pemerintah?
Silahkan saja memulai puasa atau berhari raya, tapi dilarang mengumumkan ke publik, karena hak pengumuman ke publik itu tugas ulil amry. Seandainya saya melihat bulan, namun kesaksian saya tidak diterima, padahal saya meyakini itu, maka saya harus melakukan sendiri tidak boleh diumumkan.
Apa pendapat Anda dengan hadits tentang kewajiban berpuasa atau berhari raya bersama kaun muslimin lain (berjamaah bersama orang banyak, red)?
Ini juga bisa dilihat di Nailul Authar. Kadang ada pendapat mengatakan begini, “Bagi kami 1 syawal ya hari ini. Jika shalat besuk, bukan 1 Syawal lagi donk.” Tidak benar pemikiran seperti itu. Sebuah kasus, ada orang dari kampung datang pada Rasulullah untuk melapor telah melihat Hilal. Karena jaraknya jauh, orang ini tiba di Madinah sekitar jam 10 siang. Kata mereka, “Kami sudah lihat hilal kemarin, karenanya hari ini kami tidak puasa.” Maka ketika itu apa kata Rasulullah pada umat Islam? “Batalkan puasamu hari ini, besuk kita berhari raya.” Maka tanggal 2 Syawal akhirnya umat Islam berhari raya. Karenanya jika ada ormas meyakini melihat hilal, tetap seharusnya berhari raya menunggu keputusan penguasa (pemerintah, red). Ini ada dalilnya. Baca di Nailul Authar. Ini urusan ibadah, jadi tidak boleh bertindak masing-masing.
Banyak sekali undang-undang Islam yang tidak bisa dijalankan tanpa keterlibatan pemerintah. Sebut saja hukum potong tangan, hukum penerapan pada pezinah dll, itu tidak bisa diterapkan. Padahal itu qoth’I, tidak ada bedanya sengan urusan sholat dan ibadah lainnya.Tidak bisa jalan sendiri-sendiri, harus bersatu, berjamaah. Ini yang tidak banyak dipahami orang.
Ada yang mengatakan, tak ada dalil mendahulukan persatuan dalam urusan seperti ini, bagaima pendapat seperti itu?
Syariat Islam ini punya maqashid (tujuan). Apapun yang diperintah Allah Subhanahu Wata’ala baik yang diperintah atau yang dilarang ada maqashid dan sasaran. Salah satu maqashid adalah, seluruh perintah syariat dari A-Z semuanya agar kita (umat Islam) bersatu, itu di antaranya. Karenanya, apapun yang bisa menimbulkan dan mengacau umat bukanlah syariat. Hampir semua hukum-hukum Islam umumnya menyuruh bersatu dan berjamaah. Shalat lima waktu, shalat Jumat, Haji, Hari Raya. Hari Raya itu sendiri tujuannya untuk bersatu. Jadi bagaimana ada Hari Raya A dan Hari Raya B.
Artinya, persatuan lebih diutamakan?
Contoh, ketika Nabi telah menaklukkan Kota Makkah (Fathul Makkah), para sahabat menkritik karena ada yang merasa salah. Kala itu posisi Ka’bah dianggap telah bergeser. Karena jumlah umat Islam telah menguasai Makkah, para Sahabat menganggap ini kesempatan baik mengembalikan posisi Ka’bah. Apa jawaban Rasulullah? “Tidak”. Rasulullah menganggap, jika tetap dipaksakan, akan ada perang dengan orang-orang yang baru masuk Islam. Dalam kaidah fikih ada istilah dalam syariat “muwazanah bainal masalih wal mafasid” (Jika ada mashalat/kebaikan dan mafsadat/keburukan,maka diutamakan menghindari mafsadat/keburukan, red). Jika dilakukan akan menimbulkan mafsadah, sementara jika tidak dilakukan juga akan menimbulkan mafsadah, maka pertimbangkan mafsadah yang jauh lebih besar. Kacaunya umat ini kan karena mereka tidak mengerti persoalan ini.
Bagaimana kasus-kasus ini dalam pengalaman Anda selama hidup di Saudi?
Bagus sekali di Saudi. Pemerintah setempat membut pos-pos pemantauan. Jika ada orang mengaku melihat bulan, dia baru melapor ke pos. Nanti prosesnya masih panjang. Dia akan disumpah, orangnya layak tidak kreterianya, jujur atau tidak dan lain sebagaihnya. Akan bahaya jika dia preman atau tidak jujur dll. Dari pos-pos ini akan melapor pihak Kerajaan. Ujungnya, tetap pemerintah yang memutuskan, bukan organisasi.
Dan dalam beberapa kasus di Indonesia, yang memutuskan Ramadhan atau Hari Raya sendiri juga dengan kesaksian hakim?
Nah itu hakim siapa? Dalam hukum Islam, hakim yang dimaksud ya seorang qodhi di bawah kewenangan ulil amry (pemerintah). Bukan hakim-hakim sembarangan. Meskipun hakim yang mengambil sumpah, dia tetap melaporkan ke pemerintah, karena hak mengumumkan bukan pada dia, harus para pemerintah.
Apa saran Anda agar perbedaan seperti ini tidak terus terjadi?
Saran saya pendek saja. Marilah ormas-ormasi Islam mengkaji secara betul wewenang-wewenang mereka secara syariat ini. Apa yang menjadi wewenang penguasa, dan apa yang tidak menjadi wewenang mereka. Kalau tidak menjadi wewenang ormas yang jangan diambil. Karena ada hal-hal yang hanya kewenangan ulil amry (penguasa) yang tidak boleh kita ambil alih. Sebab jika kita ambil alih, maka akan kacau jadinya. Kenapa harus diserahkan penguasa? Karena muara syariat ini adalah penyatuan umat.
Contoh kecl, jika setiap organisasi memutuskan potong tangan sendiri-sendiri dalam kasus pencuri misalnya, betapa kacaunya. Justru mungkin aka nada banyak orang yang teraniaya nantinya.*