Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Iptekes

Artificial Intelegensia Bisa Melanggar Hukum, Pemerintah Perlu Keluarkan Regulasi  

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Juni 2023 16:49 4:49 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Juni 2023 19:00
Bagikan
Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie
Bagikan

Hidayutullah.com—Keberadaan artificial intelegensia (kecerdasan buatan) telah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari. Pelbagai bidang terimbas keberadaan Ai seperti pendidikan hingga politik. Dibutuhkan regulasi untuk mengatur keberadaan Ai agar terdapat proteksi terhadap hak warga negara.

Guru besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan keberadaan Ai di Indonesia menambah khazanah baru dalam tata kelola digital di Indonesia. Menurut dia, Ai yang merupakan konsekuensi dari keberadaan digital harus dikelola dengan baik.

“Ai telah melahirkan sisi kebaikan dan kemudaratan sekaligus. Negara harus mengelolanya melalui aturan hukum untuk meminimalisir dampak kemudaratan Ai,” ujar Tholabi saat menjadi pembicara di UIN Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan keberadaan Ai secara nyata bersinggungan dengan aspek etika dan hukum. Menurut dia, isu mayor yang muncul akibat keberadaan Ai ini di antaranya soal hak cipta (copy right) yang cukup rentan dilanggar akibat keberadaan Ai. “Isu mayor yang muncul akibat Ai ini soal hak cipta (copy right) yang terdisrupsi atas keberadaan Ai,” ural Tholabi.

Di bidang akademik, Tholabi menyebutkan, Ai memberi tantangan yang kompleks dalam menghadirkan otentisitas dan originalitas karya ilmiah. “Kita belum tuntas menghadapi keberadaan digital melalui mesin pencari seperti Google terkait menjaga orisinalitas dan otentisitas karya ilmiah,  sekarang kita justru dihadapkan keberadaan Ai yang jauh lebih canggih dan kompleks,”  sebut Tholabi.

Baca Juga

Studi: Kopi Dikaitkan dengan Penurunan Risiko Kanker dan Sirosis Hati
Temuan BRIN, Bahaya Vape: 100% Berdampak Diabetes, 92% pada Paru-Paru
Gemini AI Milik Google Bisa Melakukan Serangan Siber, Menebak Kata Sandi
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan

Di samping itu, dia juga mengingatkan  keberadaan Ai yang diwujudkan dalam bentuk teks, audio, video, dan gambar rentan menjadi medium untuk tindakan yang keluar dari etika dan hukum. Dia menyebutkan situasi tersebut patut diwaspadai khususnya saat momentum politik seperti pemilu dan Pilkada di tahun 2024 mendatang.

“Jangan sampai Ai justru menjadi medium penyebaran informasi yang distortif dan mengacaukan publik. Ini yang harus kita antisipasi,” ingat Tholabi. Atas dasar tersebut, Tholabi menyerukan agar negara dan pemangku kepentingan untuk bersama menyiapkan aturan hukum untuk mengelola keberadaan AL dalam rangka mewujudkan kebALkan dan kemajuan untuk publik. “Di sinilah urgensi dan signifikansi aturan tentang Ai. Potensi kerumitan yang muncul dari Ai harus dibaca dengan baik oleh negara dengan menyiapkan perangkat hukum yang solid dan memberi aspek proteksi kepada publik,” ujar Tholabi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AIArtificial Intelegensiahak ciptaHeadlinehukumkecerdasan buatanregulasi Ai
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jelang Pemilu, Pemprov Jatim Siapkan Rs Jiwa untuk Caleg Stres
Tulisan selanjutnya Bekas Pendeta Pedofil Australia Mengaku Bersalah Mencabuli Bocah Korban Ke-72

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Iptekes

Perang Abadi Sistem Imun di Balik Keindahan Tato

8 Juli 2026 08:09
Iptekes

UNICEF: Anak-Anak Gunakan AI 3 Kali Lipat Lebih Banyak Dibanding Orang Dewasa

3 Juli 2026 20:54
Iptekes

Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat

21 Juni 2026 13:43
Iptekes

Ketika Gelar Sarjana Tak Lagi Menjamin Masa Depan: Gen Z Mulai Ragu Nilai Kuliah

25 Mei 2026 08:50
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?