Hidayatullah.com–Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan konsumen agar merek susu formula yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii diungkap ke publik tidak dipenuhi pemerintah. Temuan yang berdasar pada penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut hingga kini masih tertutup untuk publik.
Pemerintah maupun IPB berdalih belum menerima salinan putusan MA sehingga kewajiban mengumumkan merek susu formula dan makanan bayi yang tercemar bakteri itu belum bisa dilakukan.
’’Kami, dalam hal ini pemerintah, tidak tahu detail apa saja susu yang tercemar. Yang tahu ya peneliti IPB, sedangkan mereka dilindungi kode etik peneliti,’’ ujar Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dalam jumpa pers di gedung Kemenkominfo kemarin (10/2).
Sebelumnya, IPB menguji kandungan susu formula pada 2003 hingga 2006. Dari 22 sampel susu formula yang beredar, ditemukan kadar pencemaran bakteri enterobacter sakazakii yang mencapai 22,73 persen.
Selain itu, 40 persen di antara 15 sampel makanan bayi yang diuji mengandung bakteri yang sama. Ironisnya, hasil penelitian yang dirilis pada 2008 tersebut tetap dirahasiakan. Hingga kini, merek produk yang mengandung bakteri tersebut tidak pernah terungkap kepada konsumen.
Sebelumnya, putusan MA memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii.
Perkara susu formula diajukan praktisi hukum David Tobing terhadap Menteri Kesehatan, IPB dan BPOM, terkait penelitian tentang merek susu yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii.
Perkara itu diajukan pertama kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2008 dan memenangkan kasus itu.
Alih-alih mendukung permintaan publik, Menkes justru terkesan membela produsen susu dan mengatakan bahwa susu formula memang tidak dianjurkan untuk bayi.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait berencana mengambil alih pengumuman nama-nama merek produk yang tercemar bakteri itu.
Tindakan tersebut diambil setelah menerima putusan sita eksekusi PN Jakarta Pusat. Senin mendatang (14/2), Komnas PA mendaftarkan permohonan sita eksekusi dan segera mengumumkan merek-merek susu yang tercemar itu.
’’Pemerintah dan IPB telah melakukan kebohongan publik dan mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ini berarti mereka tidak berpihak pada perlindungan anak,’’ ujarnya.*