Hidayatullah.com—Media berbahasa Arab Okaz hari Selasa, 5 Mei 2014 melaporkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM Arab Saudi memperingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi eskrim, yoghurt, minuman dan makanan ringan yang didinginkan yang diproduksi oleh perusahaan Blue Bell.
Menurut media itu, makanan dan minuman produksi perusahaan tersebut terindikasi tercemar Listeria monocytogenes atau bakteri Listeria (suatu bakteri yang dapat menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, orang sakit dan lanjut usia, serta orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah-red).
Dalam situs resminya, Badan POM Arab Saudi mengeluarkan peringatan tertanggal 8 April 2015 yang isinya menyebutkan, perusahaan Blue Bell yang berbasis di Amerika itu telah menarik semua produk eskrim bermerek Blue Bell yang terindikasi tercemar dengan bakteri Listeria.
Atas temuan itu, badan tersebut telah menyita dalam jumlah besar produk-produk makanan dan minuman yang diimpor dari perusahaan itu untuk dimusnahkan.
Peringatan susulan juga telah dikeluarkan perusahaan itu, bahwa pihaknya telah melakukan penarikan semua semua produk yang beredar di sejumlah pasar di Amerika dan internasional.
Badan POM Arab Saudi memperingatkan konsumen agar tidak mengonsumsi eskrim, zabadi (yoghurt), minuman dan makanan ringan bermerek Blue Bell dan membuangnya segera bila terlanjur membeli.
Pihaknya juga telah menyurati pihak-pihak terkait agar segera mengambil tindakan semestinya guna memastikan agar pasar-pasar setempat bebas dari semua jenis produk ini.
Bakteri Listeria monocytogenes juga dapat tersebar luas dan dapat ditemukan di air, limbah rumah pemotongan hewan, susu dari sapi normal atau mastitis, bahkan pada feses manusia.
Pada bahan pangan, bakteri ini dapat mengontaminasi sayuran mentah, buah, salad, susu murni, soft cheese, daging dan produk daging, unggas, sauerkraut (kubis fermentasi), dan makanan laut. Selain itu, makanan siap saji juga dapat menyebabkan adanya keracunan makanan akibat bakteri ini.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah melarang perdagangan dua jenis apel impor dari luar negeri dengan merek Granny Smith dan Gala dari perusahaan Bidart Bros, karena tercemar bakteri Listeria monocytogenes.*