Hidayatullah.com | KETIKA penularan penyakit virus corona (Covid-19) mewabah dan berakibat tak kenal batas wilayah dan status manusia. Apa yang harus dilakukan, utamanya bagi kaum Muslimin?
Rasulullah Muhammad ﷺ memberikan panduan melarang umatnya untuk memasuki sebuah kampung atau daerah yang sedang dijangkiti wabah penyakit. Nabi sekaligus melarang untuk keluar darinya setelah wabah ini berjangkit.
Sebagaimana dikutip dalam kitab Al Ahkam wal Fatawaal Asy Syar’iyyah Li Katsir Minal Masaili ti Thibbiyyah, karya Dr. Ali bin Sulaiman Ar Rumaikhon yang telah diterjemahkan dalam buku Fiqih Pengobatan Islami menyatakan bahwa orang yang berada di dalam daerah wabah penyakit yang tertular agar:
Pertama, menjaga diri agar tetap percaya kepada Allah, bertawakkal, dan sabar terhadap segala yang telah ditetapkanNya.
Kedua, apa yang dikatakan oleh para medis, “Setiap yang berusaha menjaga tubuhnya dari wabah penyakit, harus mengeluarkan segala unsur yang lembab yang tidak berguna dari dalam tubuhnya, serta mengurangi porsi makan dan cenderung hal-hal yang kering, dikecualikan berolah raga dan mandi.
Ketika wabah itu terjangkiti orang harus menghentikan seluruh aktifitas gerak mereka. Namun yang dianjurkan menyedikitkan aktifitas semampunya. Sedangkan orang yang harus dan terus beraktifitas, misalnya orang yang bergelut di bidang industri, buruh, musafir, dan kurir serta yang lainnya, maka tidak harus diperintahkan untuk tidak beraktifitas secara menyeluruh. Namun yang diperintahkan kepada mereka adalah meninggalkan kegiatan yang tidak diperlukan.
Ada beberapa hikmah larangan orang memasuki kawasan terjangkit wabah penyakit.
Pertama, menyingkirkan sebab-sebab penyakit dan menjauh darinya.
Kedua, mengambil tindakan keselamatan yang merupakan intisari dari kehidupan dunia dan akherat
Ketiga, agar mereka tidak menghirup udara yang sudah terkontaminasi, sehingga menyebabkan sakit.
Keempat, jangan berdampingan dengan orang yang terjangkiti penyakit tersebut. Karena dengan hal itu bisa jadi kita akan terkena penyakit yang serupa.
Kelima, menjaga jiwa dari thiyaroh (merasa sial karena melihat sesuatu) dan ‘adwa (meyakini penularan terjadi karena penyakit itu sendiri, bukan karena Allah) karena keduanya akan berpengaruh terhadap jiwa seseorang. Thiyaroh akan berdampak terhadap orang yang berprasangka itu sendiri.
Secara umum, larangan agar tidak memasuki kampung atau daerah wabah terjangkit mengandung perintah agar mawas diri dan hati-hati. Juga terdapat larangan menghampiri sebab-sebab yang mendatangkan kebinasaan. Sedangkan larangan melarikan diri dari daerah tersebut mengandung perintah untuk bertawakkal dan pasrah pada ketentuan Allah */Akbar Muzakki