Hidayatullah.com–Lembaga pengawas makanan dan obat-obatan di Amerika Serikat Food and Drug Administration (FDA) memberikan surat peringatan kepada lebih dari 1.200 penjual rokok, terkait banyaknya pelanggaran atas larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur. Demikian diumumkan FDA pada hari Kamis.
FDA dalam pernyataannya mengatakan, sementara sebagian penjual rokok mematuhi peraturan yang berlaku, sebagian pengecer lainnya masih saja menjual rokok dan tembakau tak berasap kepada anak-anak.
FDA menegaskan bahwa penjual yang ketahuan melanggar aturan tersebut akan dikenai hukuman denda.
Komisioner FDA Margaret Hamburg mengatakan, “Seharusnya setiap orangtua khawatir, sebab 20 persen siswa menengah di AS menghisap rokok.”
“Bagi kebanyakan anak-anak, konsumsi tembakau tanpa asap pertama akan membuat mereka kecanduan seumur hidup, dan banyak yang kemudian menderita sakit serius. Lebih dari 80 persen perokok dewasa mulai merokok sebelum usia 18 tahun. Oleh karena itu para pengecer merupakan rekan penting FDA dalam upaya pencegahan penggunaan tembakau di kalangan anak-anak,” papar Hamburg, dikutip Xinhua (11/11/2011).
Presiden Obama telah menandatangani Undang-Undang Pencegahan Merokok Keluarga dan Kontrol Tembakau, yang memberikan FDA wewenang mengatur produk-produk tembakau agar tidak dikonsumsi anak-anak dan mengurangi dampak buruk tembakau pada kesehatan masyarakat.
Dengan UU itu, FDA juga berwenang untuk melakukan inspeksi langsung ke pabrik-pabrik rokok. Pada bulan Oktober 2011 FDA memulai pemeriksaannya atas pabrik-pabrik rokok di Amerika. Itu adalah kali pertama pabrik rokok diperiksa oleh lembaga kesehatan pemerintah federal.*