Hidayatullah.com–Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyayangkan keputusan tiga lembaga pemerintah yang sepakat untuk menghentikan uji klinis vaksin Nusantara. Padahal, uji klinis yang dilakukan sudah mencapai fase 3. Tiga lembaga itu yakni, Kementerian Kesehatan, KSAD TNI, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Jika ditanya apakah vaksin Nusantara akan masuk ke uji klinis fase 3, jawabannya tidak bisa kalau dalam kondisi seperti ini, karena kami sangat taat pemerintah. Bagi kami pemerintah itu wakil Tuhan di dunia,” kata Terawan dalam rapat virtual bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (16/06/2021).
Menurut Terawan, karena adanya kesepakatan 3 pejabat pemerintah untuk menghentikan vaksin Nusantara, maka sekali lagi dikatakan, uji klinis fase 3 vaksin Covid-19 dengan sel dendritik tidak bisa dijalankan. “Ini bukan soal biaya kami tak bisa lanjutkan. Kalau biaya, kami mampu selesaikan,” ujarnya.
Dalam uji klinis, kata Terawan, bisa dilakukan di negeri sendiri, bisa di negara lain bersama-sama dengan negara sendiri, atau sepenuhnya di negara lain. “Saya pribadi sangat berharap dan berdoa, vaksin Nusantara dapat dilakukan fase 3 di negeri sendiri,” pintanya.
“Kami mohon bantuan teman-teman di Komisi VII DPR RI mengizinkan kami melakukan riset di Indonesia, menyelesaikan ini semua karena tinggal selangkah lagi yaitu uji klinis fase 3,” bebernya.
Lebih jauh, Terawan turut meyakinkan Komisi VII dengan menjelaskan bahwa vaksin tersebut telah tercatat di Badan Kesehatan Dunia (WHO) sampai uji klinis fase 2. Lalu, selanjutnya hasil uji klinis fase 2 tersebut rencananya akan dilaporkan ke clinicaltrials.gov.
“Kami juga akan segera publikasikan hasil uji klinis fase 2 vaksin Nusantara di publikasi Internasional terstandar tinggi. Saat ini sedang disiapkan tulisannya,” ungkapnya.*