Hidayatullah.com — Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji rencana penurunan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk virus Covid-19.
“Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satgas Covid-19, BNPB, Kemkes, Kemenhub,” kata Siti Nadia yang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Selasa (26/10/2021).
Selain melakukan kajian, Kementerian Kesehatan juga berkonsultasi dengan berbagai pihak mengenai rencana penurunan tarif tes PCR. Di antaranya laboratorium, distributor alat kesehatan, organisasi profesi, hingga auditor pemerintah. “Setelah final (hasilnya) akan disampaikan,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu. Kepala Negara juga meminta masa berlaku hasil tes PCR menjadi 3 x 24 jam.
Untuk informasi, tarif tes PCR sebelumnya, yakni sebesar Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000. Masa berlaku hasil tes PCR hanya 2 x 24 jam.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyakini harga tes PCR bisa lebih murah lagi. “Saya pikir harga PCR Rp 300 ribu harga maksimal. Kita akan coba di situ, nanti bisa lebih murah,” ujar Dasco di DPR RI, Selasa (26/10/2021).
Dasco berharap semua pihak segera menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi. “Oleh karena itu dengan adanya apa yang disampaikan oleh presiden dan semua pihak harus menindaklanjuti dalam waktu secepat-cepatnya PCR dengan harga maksimal Rp300 ribu,” ungkapnya.*