Hidayatullah.com—Australia berencana menetapkan batas usia minimum untuk penggunaan media sosial oleh anak-anak dengan alasan kekhawatiran terhadap kesehatan mental dan fisik kelompok tersebut.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan pemerintahnya akan melakukan tes verifikasi usia sebelum memperkenalkan batasan usia minimum untuk media sosial tahun ini.
Albanese tidak menyebutkan usia spesifiknya tetapi mengatakan kemungkinan besar korban berusia antara 14 dan 16 tahun. “Saya ingin melihat anak-anak meninggalkan perangkat mereka dan pindah ke lapangan sepak bola, kolam renang, dan lapangan tenis, “ ujar Albanese kepada Australian Broadcasting Corp seperti dikutip Channel News Asia.
“Kami ingin mereka melakukan pengalaman nyata dengan orang-orang nyata karena kami tahu bahwa media sosial menyebabkan kerusakan sosial,” kata Albanese.
Undang-undang ini akan menempatkan Australia di antara negara-negara pertama di dunia yang menerapkan batasan usia dalam penggunaan media sosial.
Upaya-upaya sebelumnya termasuk yang dilakukan oleh Uni Eropa (UE) gagal menyusul keluhan mengenai berkurangnya hak online anak di bawah umur. Perwakilan Meta pemilik Facebook dan Instagram, Alphabet pemilik YouTube dan TikTok belum langsung menanggapi isu ini.
Australia merupakan salah satu negara dengan populasi daring terbesar di dunia, dengan lebih dari empat perlima dari 26 juta penduduknya menggunakan media sosial, menurut data pemerintah dan industri teknologi.
Albanese mengumumkan rencana batasan usia tersebut di tengah penyelidikan parlemen mengenai dampak media sosial terhadap masyarakat yang mendengarkan pengakuan emosional tentang dampak kesehatan mental yang buruk pada remaja.*