Hidayatullah.com– Kementerian Ekonomi dan Masyarakat Digital Thailand hari Kamis (24/09/2020) mengajukan gugatan untuk menghapus konten kepada Facebook dan Twitter. Thailand melakukan pengaduan ke polisi kejahatan dunia maya terhadap Facebook dan Twitter karena mengabaikan permintaan untuk memblokir konten yang dianggap ilegal terhadap monarki Thailand.
Menteri Ekonomi dan Komunitas Digital Puttipong Punnakanta mengatakan kementerian telah memperingatkan kedua perusahaan media sosial tersebut untuk menghapus konten pada 27 Agustus, namun mereka melewatkan tenggat waktu 15 hari untuk mematuhi perintah pengadilan. Dia mengatakan Facebook hanya menghapus 225 dari 661 kiriman dan Twitter menghapus lima dari 69 kiriman.
Dia mengatakan tidak ada tindakan yang diambil terhadap Alphabet Google karena telah merilis 289 video YouTube seperti yang dinyatakan dalam perintah pada hari Rabu.
“Ini pertama kalinya kami menggunakan Undang-Undang Kejahatan Komputer terhadap perusahaan media sosial besar karena tidak memberikan kerja sama penuh (untuk menghapus konten),” katanya pada konferensi pers hari Kamis. “Tindakan akan diambil sesuai hukum Thailand karena itu terjadi di Thailand,” tambahnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah mengajukan perintah pengadilan dengan permintaan ke platform media sosial untuk membatasi atau menghapus penghinaan kerajaan dan konten ilegal lainnya seperti perjudian atau pelanggaran hak cipta.
Berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Komputer, mereka yang terbukti melanggar tindakan tersebut akan didenda hingga 200.000 baht, kemudian 5.000 baht sehari sampai perintah tersebut dipatuhi. Puttipong mengatakan kementerian akan mengajukan lebih banyak permintaan kepada perusahaan media sosial tersebut untuk menghapus lebih banyak barang yang berkaitan dengan narkoba, pornografi, dan kritik terhadap raja.
Kementerian akan mengajukan lebih banyak permintaan seperti itu ke Facebook, Twitter, dan Google, dengan meminta mereka menghapus lebih dari 3.000 item yang berisi konten mulai dari pornografi hingga kritik terhadap monarki dari platform mereka. “Kementerian akan mengajukan lebih banyak permintaan ke Facebook, Twitter dan Google untuk menghapus 3.000 item dari platform mereka termasuk 1.748 di Facebook, YouTube (607) dan Twitter (261) serta sekitar 400 item dari situs lain,” katanya.
Sementara itu, Puttipong mengatakan kementerian juga telah mengajukan pengaduan terpisah terhadap lima orang termasuk politisi dan pemimpin protes, yang dituduh mengkritik monarki di Facebook dan Twitter selama protes anti-pemerintah besar-besaran di Bangkok akhir pekan lalu.*