قَالَ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :” ﻣﻦ ﺻﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺛﻢ ﺃﺗﺒﻌﻪ ﺳﺘﺎً ﻣﻦ ﺷﻮﺍﻝ ﻛﺎﻥ ﻛﺼﻴﺎﻡ ﺍﻟﺪﻫﺮ
Rasulullah صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, ia seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim)
Dalil ini yang dijadikan dasar yang kuat bagi madzhab Syafi’iyah, Hanbali dan Abu Daud (Dzahiriyyah) tentang kesunahan menjalankan puasa 6 hari di bulan Syawal. Sedangkan Madzhab Hanafiyyah memakruhkan hal tersebut dengan alasan agar tidak memberi prasangka akan wajibnya puasa tersebut.
Para penganut madzhab Syafi’iyyah menilai, yang lebih utama dalam menjalaninya adalah berurutan secara berkesinambungan (mulai tanggal 2 Syawal). Namun jika dilakukan dengan dipisah-pisah atau dilakukan di akhir bulan Syawal tetap masih mendapatkan keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.*