Sejumlah ulama Palestina menyampaikan pendapat mereka mengenai hukum aksi mogok makan yang dilakukan oleh warga Palestina yang ditawan oleh pihak penjajah Zionis dalam rangka memperolah apa yang mereka inginkan.
Syeikh Dr. Ikrimah Said Shabri selaku ketua Badan Tinggi Keislaman menyebutkan bahwa para tawanan berhak melakukan mogok makan selama tidak menyebabkan kematian dalam rangka menekan pihak penjajah hingga mereka tidak sembarangan melakukan penangkapan kepada warga Palestina, demikian lansir Aljazeera.com (6/5/2012).
Syeikh Ikrimah juga menyampaikan bahwa wajib bagi para ulama untuk mendukung para tawanan dan mendoakan mereka agar tetap tegar serta menekan pihak penjajah dengan berbagai bantuk sarana diplomasi agar tuntutan para tawanan dipenuhi.
Sedangkan Syeikh Dr. Salim Salamah selaku pemimpin Ikatan Ulama Palestina juga menyampaikan bahwa aksi mogok makan merupakan salah satu bentuk jihad, yang merupakan bentuk jihad dengan jiwa ketika para tawanan tidak memiliki sarana lain selain itu.
Aksi mogok makan menurut Syeikh Salim merupakan senjata para tawanan dalam “pertempuran politik”, dan sarana itu bisa memberikan tekanan kepada penjajah.
Sedangan Mufti Al Quds, Syeikh Muhammad Husain juga menyampaikan bahwa aksi mogok makan merupakan sarana terakhir. Beliau juga menambahkan bahwa hilangnya nyawa karena aksi tersebut dihitung insyaallah sebagai syahid,”Dan kita berdoa semoga demikian”.