Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hikmah

Libya Fatwakan Larangan Membongkar Makam

Muhammad
Terakhir diupdate: 27 Maret 2013 23:50 11:50 pm
Muhammad
Dipublikasikan 27 Maret 2013 23:50
Bagikan
Bagikan

Setelah pasukan Salafy batal membongkar makam Syeikh Abdussalam Al Asmar di kota Zliten setelah adanya perundingan antara pihak Zliten dengan pasukan tersebut, Dar Al Ifta Al Libyah lembaga fatwa resmi Libya mengeluarkan fatwa larangan membongkar makam, sebagaimana dilansir dalam akun Facebook resmi lembaga ini, yang juga dinukil oleh sejumlah media massa Libya.

Dar Al Ifta menegaskan,”Apa yang dilakukan oleh sebagian pemuda bersenjata yang membongkar makam dengan menggunakan kekuatan senjata serta mengeluarkan jenazah dari kubur merupakan perkara yang terlarang baik oleh syariat maupun budaya karena hal itu merusak kehormatan jenazah dan keluarganya yang masih hidup.”

Sebagaimana Dar Al Ifta juga menyebutkan bahwa hal itu juga dilarang oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan Imam Malik dalam Al Muwaththa’, bahwa beliau melaknat pembongkar kuburan baik laki-laki maupun perempuan. Itu merupakan larangan yang berlaku secara umum baik makam Muslim maupun non Muslim.

Membongkar Makam Non Muslim

Dar Al Ifta Libya juga menyatakan larangan membongkar makam non Muslim yang juga marak terjadi di Libya, sebagaimana Nabi Shalallallahu Alaihi Wasallam tidak memerintahkan untuk membongkar makam non Muslim di Madinah, juga di beberapa kota yang telah dikuasai oleh Muslim.

Baca Juga

Menyiapkan Kurban Terbaik tanpa Memaksa Diri di Luar Kesanggupan
Kisah Jenaka Qurban: 1 Ekor Ayam Ditebus 30 Domba
Empat Kategori Ucapan: Mana yang Layak Disampaikan?
Ujian 1.000 Dinar: Antara Perut Lapar dan Integritas yang Tak Terbeli
Hamba Allah: Antara Mengejar dan Dikejar Rezeki

Menghancurkan Bangunan di Atas Makam

Sedangkan mengenai penghancuran bangunan di atas makam dengan kekuatan senjata tanpa membongkar makam, Dar Al Ifta menyatakan bahwa wajib bagi manusia meninggalkan perbuatan ini. Tidak boleh melakukan hal itu kecuali dengan izin penguasa. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Barang siapa keluar dari ketaaatan dan memisahkan dari jama’ah maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.” (Riwayat Muslim)

Fatwa itu sendiri dikeluarkan oleh Mufti Besar Libya Syeikh Dr. Shadiq bin Abdirrahman Al Ghuryani, pada tanggal 10 Maret 2012.

Redaktur: Muhammad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dar Al Ifta: “Beda, HAM Islam dan HAM PBB”
Tulisan selanjutnya Mogok Makan Tawanan Palestina Disyariatkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

HikmahKajian

100 Dinar yang Berputar: Spirit Berbagi Salaf Saleh di Hari Raya

28 Maret 2026 10:00
Hikmah

Kisah Jenaka Hari Raya (6) : Adab di Atas Ilmu

26 Maret 2026 13:00
HikmahKajian

Kisah Jenaka Hari Raya (5) : Senjata Makan Tuan

25 Maret 2026 10:13
HikmahKajian

Kisah Jenaka Hari Raya (4) : Lebaran, Menjilat Sultan, dan Urusan Kavling Surga

24 Maret 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?