Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hikmah

Minum Miras untuk Obat, Su’ul khotimah

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Maret 2021 22:39 10:39 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 Maret 2021 06:00
Bagikan
Penghancuram Miras
Bagikan

Hidayatullah.com | Diceritakan dari Fudlail bin Iyadl bahwa beliau datang ke muridnya yang akan meninggal dunia. Ia menuntunnya berkali-kali mengucapkan Kalimah Syahadat, tapi lisan murid tersebut tak mampu mengucapkannya.

Si Murid berkata, “Aku tak mampu mengucapkannya dan saya lepas darinya.”  Kemudian murid tersebut meninggal.  Fudlail menangis dan beranjak darinya.

Di suatu hari Fudail melihat muridnya lewat mimpi bahwa ia diseret ke Neraka.  Lalu Fudlail bertanya, “Wahai murid dengan sebab apa pengetahuanmu dicabut?”

Murid menjawab, ”Wahai Syeikh, saya ini terserang penyakit, lalu saya berobat ke salah satu dokter kemudian ia memberi resep, agar minum 1 gelas Miras pada setiap tahun, jika Aku tak meminumnya maka penyakitku tak akan bisa sembuh. Lalu aku meminumnya setiap tahun hanya untuk berobat.” (dalam Irsyadul Ibadi ila Sabili Rasyad, hal. 345).

Meski dengan alasan untuk pengobatan, apa yang dilakukan oleh sang murid tersebut menyalahi Hadits Rasulullah ﷺ dalam sebuah hadits Shahih riwayat Muslim dari Thariq bin Suweid ia berkata.

Baca Juga

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
Menyiapkan Kurban Terbaik tanpa Memaksa Diri di Luar Kesanggupan
Kisah Jenaka Qurban: 1 Ekor Ayam Ditebus 30 Domba
Empat Kategori Ucapan: Mana yang Layak Disampaikan?
Ujian 1.000 Dinar: Antara Perut Lapar dan Integritas yang Tak Terbeli

قال سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الخمر نصنعها للدواء فقال صلى الله عليه وسلم : (لا ولكنها داء ) فأخبر أنها داء وليس فيها دواء

“Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang khamar yang digunakan sebagai obat. Beliau menjawab: “Tidak boleh, karena khamar itu adalah penyakit.” Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa khamar itu penyakit bukan obat. (Riwayat Muslim).

Riwayat di atas menunjukkan bahwa meminum miras untuk berobat dilarang oleh Rasulullah, apalagi untuk yang lain. Hadits ini juga menunjukkan bahwa khamar adalah penyakit. Para ahli medis juga sepakat minuman tersebut hanya menimbulkan mudharat.* Bahrul Ulum

Baca juga: Miras dan Hilangnya Akal

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fudlail bin Iyadlhadits Shahih riwayat Muslim dari Thariq bin Suweidhukum minum miras untuk obatKhamarMinuman kerasobatSu’ul khotimah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemberontak komunis Filipina Ancam Pemberontak Komunis, Presiden Filipina: ‘Bunuh Mereka Semua’
Tulisan selanjutnya Mengurai “Kudeta 5 Maret” dengan Rumus St. Agustinus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Hikmah

Hamba Allah: Antara Mengejar dan Dikejar Rezeki

4 April 2026 18:18
HikmahKajian

100 Dinar yang Berputar: Spirit Berbagi Salaf Saleh di Hari Raya

28 Maret 2026 10:00
Hikmah

Kisah Jenaka Hari Raya (6) : Adab di Atas Ilmu

26 Maret 2026 13:00
HikmahKajian

Kisah Jenaka Hari Raya (5) : Senjata Makan Tuan

25 Maret 2026 10:13
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?