Hidayatullah.com | Diceritakan dari Fudlail bin Iyadl bahwa beliau datang ke muridnya yang akan meninggal dunia. Ia menuntunnya berkali-kali mengucapkan Kalimah Syahadat, tapi lisan murid tersebut tak mampu mengucapkannya.
Si Murid berkata, “Aku tak mampu mengucapkannya dan saya lepas darinya.” Kemudian murid tersebut meninggal. Fudlail menangis dan beranjak darinya.
Di suatu hari Fudail melihat muridnya lewat mimpi bahwa ia diseret ke Neraka. Lalu Fudlail bertanya, “Wahai murid dengan sebab apa pengetahuanmu dicabut?”
Murid menjawab, ”Wahai Syeikh, saya ini terserang penyakit, lalu saya berobat ke salah satu dokter kemudian ia memberi resep, agar minum 1 gelas Miras pada setiap tahun, jika Aku tak meminumnya maka penyakitku tak akan bisa sembuh. Lalu aku meminumnya setiap tahun hanya untuk berobat.” (dalam Irsyadul Ibadi ila Sabili Rasyad, hal. 345).
Meski dengan alasan untuk pengobatan, apa yang dilakukan oleh sang murid tersebut menyalahi Hadits Rasulullah ﷺ dalam sebuah hadits Shahih riwayat Muslim dari Thariq bin Suweid ia berkata.
قال سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الخمر نصنعها للدواء فقال صلى الله عليه وسلم : (لا ولكنها داء ) فأخبر أنها داء وليس فيها دواء
“Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang khamar yang digunakan sebagai obat. Beliau menjawab: “Tidak boleh, karena khamar itu adalah penyakit.” Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa khamar itu penyakit bukan obat. (Riwayat Muslim).
Riwayat di atas menunjukkan bahwa meminum miras untuk berobat dilarang oleh Rasulullah, apalagi untuk yang lain. Hadits ini juga menunjukkan bahwa khamar adalah penyakit. Para ahli medis juga sepakat minuman tersebut hanya menimbulkan mudharat.* Bahrul Ulum
Baca juga: Miras dan Hilangnya Akal