قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: نَفَقَةُ الرَّجُلِ عَلَى أَهْلِهِ صَدَقَةٌ -البخاري
Artinya: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda,”Nafkah seorang laki-laki untuk keluarganya adalah sedekah.” (Riwayat Al Bukhari)
Al Munawi menjelaskan bahwasannya nafkah seseorang untuk istri, anak dan pembantu serta siapa saja yang berada dalam tanggungannya bernilai sedekah.
Adapun syarat nafkah bernilai sedekah jika hal itu dilakukan dalam rangka mencari keridhaan Allah, sebagaimana termaktub dalam riwayat lainnya.* (lihat, Faidh Al Qadir, 6/289)
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/