Oleh: Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA
Hidayatullah.com | BULAN RAJAB adalah bulan yang agung dan mulia. Karena ia termasuk dalam empat bulan haram yang disebutkan dalam Alquran surat At-Taubah ayat 36. Allah swt berfirman: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan yang empat itu…” (At-Taubah: 36).
Rasulullah ﷺ menjelaskan empat bulan haram dalam ayat di atas adalah tiga bulan berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, dan satu bulan terpisah yaitu Rajab.
Dari Abu Bakrah bin Nufai’ bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi ﷺ bersabda ketika haji Wada’.
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun terdapat dua belas bulan. Darinya terdapat empat bulan haram yaitu tiga bulan berurutan: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, dan (satu terpisah) Rajab Mudhar yang berada di antara Jumada (Akhirah) dan Sya’ban.” (HR Bukhari-Muslim).
Anjuran Memperbanyak Amal Shalih di Bulan Rajab
Para ulama sepakat mengatakan bahwa dianjurkan memperbanyak amal shalih pada Rajab. Amal shalih yang dimaksud adalah amalan secara umum yang dalilnya shahih yang dianjurkan pada semua bulan termasuk Rajab, bukan amalan yang dikhususkan pada bulan Rajab.
Amal shalih itu dianjurkan pada setiap bulan, terlebih lagi pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan haram yaitu Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Karena, bulan Ramadhan dan empat bulan haram ini merupakan bulan yang diagungkan dan dimuliakan dalam Islam sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Oleh karena itu, dosa maksiat pada bulan-bulan tersebut lebih besar dari bulan-bulan lainnya. Begitu pula pahala amal shalih pada bulan-bulan tersebut lebih besar dari bulan-bulan lainnya. Inilah keutamaan bulan-bulan haram termasuk Rajab.
Adapun dalil mengenai anjuran memperbanyak amal shalih pada bulan-bulan haram termasuk Rajab adalah firman Allah swt:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan itu…” (At-Taubah: 36).
Imam Ibnu Jarir At-Thabari (wafat 310 H) dan Imam Al-Hafizh Ibnu Katsir (wafat 774 H) telah menukilkan tafsir Ibnu Abbas (seorang sahabat Nabi ﷺ yang tahun wafat 68 H) radhilyallahu anhuma dan tafsir Imam Qatadah (seorang ulama tab’in yang wafat tahun 118 H) mengenai ayat 36 dari surat At-Taubah tersebut di atas di dalam kitab-kitab tafsir mereka.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Firman Allah swt: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan itu…” (At-Taubah: 36), maksudnya dalam setiap dua belas bulan. Lalu Allah mengkhususkan dua belas bulan itu empat bulan, maka Allah menjadikan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, membesarkan pengharamannya, menjadikan dosa pada empat bulan haram ini lebih besar dan amal shalih dan pahala lebih besar.” (Tafsir At-Thabari, 10/133, Tafsir Ibnu Katsir, 4/86).
Dari Qatadah, ia berkata: “Adapun firman Allah swt: “Maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan haram”, maka sesungguhnya kezhaliman yang dilakulan pada bulan-bulan haram itu lebih besar dosanya daripada kezhaliman pada bulan selainnya, meskipun (dosa) kezhaliman pada setiap waktu itu besar, akan tetapi Allah membesarkan urusannya apa yang Dia kehendaki.” (Tafsir Ath-Thabari, 10/133, Tafsir Ibnu Katsir, 4/86).
Dalam kitab tafsirnya “Ma’aalimut Tanziil”, Imam Al-Baghawi (wafat 516 H) menukilkan riwayat lain perkataan Imam Qatadah rahimahullah. Imam Qatadah berkata: “Amal shalih lebih besar pahalanya dalam bulan-bulan haram. Dan kezhaliman dalam bulan-bulan tersebut lebih besar dari bulan-bulan selainnya, meskipun kezhaliman dalam setiap waktu itu dosa besar.” (Ma’aalim At-Tanziil, 2/294).
Imam Ibnu Katsir berkata, “Firman Allah swt, “Maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan-bulan itu…”, maksudnya pada bulan-bulan haram karena lebih kuat dan besar dalam dosa dari bulan-bulan selainnya sebagaimana maksiat-maksiat di tanah haram dilipatgandakan dosanya sebagaimana firman Allah swt: “Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.” (Al-Haj: 25). Demikian pula bulan haram, diperberat dosa-dosa padanya. Oleh karena itu, hukuman diyat diperberat dalam bulan haram dalam mazhab Asy-Syafi”i dan kebanyakan para ulama. Demikian pula dalam hak orang yang dibunuh di tanah haram atau dibunuh dalam bulan haram.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/86).
Imam Al-Wahidi (wafat 468 H) menukilkan riwayat lain tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai firman Allah: “maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan itu…” di dalam kitab tafsirnya “At-Tafsiir Al-Basiith”.
Dalam riwayat Atha’, Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, “Jagalah dirimu pada bulan-bulan haram ini. Jauhilah dosa-dosa, karena sesungguhnya kebaikan padanya itu berlipat ganda dan keburukan padanya berlipat ganda.” (At-Tafsiir Al-Basiith: 10/380).
Imam Al-Qurthubi (wafat 671 H), ia berkata, “Firman Allah: “Maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan-bulan itu…”, menurut Ibnu Abbas kembali kepada semua bulan. Dan menurut sebahagian ulama lain kembali kepada bulan-bulan haram saja. Karena lebih dekat kepada bulan-bulan haram. Dan bulan-bulan haram memiliki keistimewaan dalam pengagungan dosa kezhaliman berdasarkan firman Allah: “Maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat; dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji”. (Al-Baqarah: 197). Bukan berarti kezhaliman (kemaksiatan) pada selain hari-hari ini boleh sebagaimana kami akan menjelaskannya.” (Tafsir Al-Qurthubi: 8/123).
Di antara amalan ibadah yang dianjurkan untuk pada bulan Rajab yaitu puasa-puasa sunnat seperti puasa Senin dan Kamis, Puasa Ayyamil Bid’h (tanggal 13, 14 dan 15 bulan Rajab) dan puasa Nabi Daud (puasa sehari dan berbuka sehari). Begitu pula shalat-shalat sunnat seperti rawatib, ghair rawatib, dhuha, tahiyyatul masjid, shalat setelah wudhu, qiyamul lail, tahajud, witir dan ibadah lainnya yang memiliki dalil yang shahih.
Dianjurkan pula memperbanyak doa dan zikir. Selain itu, membaca Alquran dan berintetaksi dengannya seperti memahaminya, mentadabburinya, menghafalnya, mendengarnya, mempelajarinya, mengajarkannya dan mengamalkannya.
Adapun amal shalih yang dianjurkan pada bulan Rajab ini banyak, di antaranya membantu orang lain, berbuat baik kepada orang tua, berinfak atau bersedekah, berbuat baik kepada orang lain, menyingkirkan duri atau sesuatu yang membahayakan orang lain di jalan, memberikan makan orang lain, memberi minum orang lain, membantu orang lain yang membutuhkan bantuan, bersilaturrahim, takziah orang sakit, takziah keluarga orang yang meninggal, menghadiri majelis ilmu syar’i, mempelajari ilmu syar’i, dan lainnya.
Amal shalih dianjurkan pada semua bulan. Hanya saja pada bulan-bulan haram termasuk bulan Rajab lebih dianjurkan, karena pahalanya lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya kecuali bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan memiliki keagungan dan kemulian seperti bulan-bulan haram.
Allah swt telah mengagungkan dan memuliakan bulan Ramadhan dan bulan-bulan haram. Inilah keutamaan bulan Ramadhan dan bulan-bulan haram. Oleh karena itu, kita diperintahkan untuk memperbanyak ibadah dan amal shalih pada bulan-bulan tesebut.
Penulis adalah doktor bidang fiqh dan Ushul Fiqh dai pada International Islamic University Malaysia (IIUM), dan dosen Pascasarjana UIN Ar-Raniry