Oleh: Akbar Muzakki
KARAKTER Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) yang sudah berkembang sejak pembentukannya pada November 1945, tidak dapat dipahami hanya dengan melihat Undang-undang yang berlaku ketika partai tersebut didirikan.
Dalam catatan sejarah, enam bulan setelah pendirian partai itu, Masyumi segera menyusun “Program Mendesak” partai. Program itu dirancang secara baik dan rapi.
Program ini di antaranya menginginkan:
Pertama, realisasi ideologi Islami dalam hal-hal yang berhubungan dengan negara, agar mampu mendirikan suatu negara berdasarkan keadilan dan kedaulatan rakyat yang sejalan dengan ajaran-ajaran Islam;
Kedua, berlakunya undang-undang yang menjamin upah minimum, maksimum jam kerja, tunjangan kecelakaan dan pensiunan;
Ketiga, berlakunya undang-undang yang menjamin petani memiliki tanah pribadi yang cukup untuk menyokong dia beserta keluarganya, perlindungan bagi penjualan hasil produksinya, dan pengakuan statusnya secara umum.
Akhirnya, sehubungan dengan organisasi ekonomi secara umum, program itu menyatakan:
Pertama, tugas membuka kesempatan kerja dan memberi warga negara;
Kedua, ekonomi harus didasarkan pada kolektivisme, di mana inisiatif perorangan tidak boleh betentangan dengan kepentingan umum dan harus diarahkan kepada kemakmuran bersama;
Ketiga, hak kepemilikan pribadi diakui, dibatasi dengan dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam agama.
Keempat, kepentingan pribadi harus ditentang (contohnya kapitalisme yang secara sosial mengganggu akan ditentang).
Masyumi tidak hanya mendesak agar pemerintah menerima program ini, tetapi berusaha melaksanakan secara langsung.
Melalui sistem zakat, suatu bentuk amal yang diwajibkan setiap orang yang mampu, partai itu membiayai kegiatan-kegiatan yang direncanakannya.
Para pemimpin Masyumi berusaha menekankan bahwa, zakat tidak hanya berarti membagi dana kepada pengemis saja tetapi harus ada sistem organisasi untuk ekonomi masyarakat secara keseluruhan dan zakat tidak boleh menjadi investasi yang tidak berkembang.
Pada akhir 1946, di Karesidenan Kediri, Masyumi mengumpulkan zakat dengan tujuan menggunakannya untuk perbaikan-perbaikan sosial yang sedang dilakukan Masyumi. Untuk ini, Masyumi mendirikan Sarekat Tani Islam Indonesia (STII).
Dewan pimpinan Sarekat Tani cabang setempat dipilih oleh suatu desa atau kompleks desa. Setiap dewan menaksir zakat yang harus dibayar oleh para pemilik tanah di wilayahnya. Pemilik tanah yang ditaksirkan kemudian boleh memilih memberikan zakatnya kepada Sarekat Tani atau untuk membantu sekolah/masjid.
Dulu zakat yang relatif kecil jumlahnya dikumpulkan oleh para pemimpin agama setempat. Zakat yang terkumul hampir semuanya diperuntukkan membantu sekolah-sekolah Islam dan masjid-masjid. Namun kemudian, zakat terkumpul jauh lebih besar dan sebagian besar masuk ek Sarekat Tani.
Memerangi Rentenir
Di bawah bimbingan para pemimpin Masyumi, Sarekat Tani memanfaatkan dana zakatnya unuk membantu kaum petani yang miskin dan tak bertanah. Dan setiap komunitas, dewan setempat membuat daftar urut petani paling rajin, dan membeli tanha setiap tahun bagi mereka namanya yang tercantum pada uutan teratas, tanpa menuntut ganti rugi.
Disamping itu, dibentuk pula beberapa koperasi konsumen produsen di kalangan petani untuk membebaskan mereka dari kekejaman rentenir China, yang duluya menjadi sumber utama kredit bagi mereka.
Koperasi-koperasi tersebut memasarkan hasil bumi serta membeli peralatan dan pupuk secara besar-besaran untuk petani, disammping memberikan kredit daam bentuk uang muka kepada petani untuk mengikatnya hingga hasil buminya dipanen dan dijual.
Koperasi meminjamkan uang dengan bunga yang sangat rendah (untuk Indonesia) yaitu sebesar 10 persen per tahun, tanpa meminta jaminan yang besar seperti biasanya, dan dapat dibayar baik dalam bentuk uang atau barang.
Koperasi-koperasi yang disponsori oleh Sarekat Tani tersebut begitu berhasil sehingga dalam waktu dua tahun sebagian besar petani dalam wilayah-wilayah yang dilayani telah memihak mereka dan meninggalkan para rentenir. Banyak orang China terpaksa pindah ke wilayah-wilayah yang dikuasai Belanda (khususnya Karesidenan Pekalongan) dengan tujuan mencari nafkah.
Menjelang pertengahan 1948, terdapat lebih dari 30.000 anggota Sarekat Tani di Karesidenan Kediri dan Madiun dan lebih dari 10.000 di Magelang-Wonosobo. Dalam program besar ekspansi koperasi, akan didirikan cabang-cabang koperasi di hampir semua wilayah di Jawa yang dikuasai Republik.
Serikat Dagang Islam
Pada permulaan 1947, dibentuklah; Sarekat Dagang Islam Indonesia (SDI), suatu organisasi pedagang yang kira-kira sama dengan Sarekat Tani Islam Indonesia di bawah asuhan Masyumi.
Organisasi ini mengatur pengumpulan zakat dari para pedagang dengan cara yang sama yang diterapkan untuk para pemilik tanah.
Dana zakat yang dikumpulkan oleh cabang Sarekat Dagang Islam setempat digunakan untuk mendirikan bank pembangunan umat. Fungsinya adalah memberikan kredit berbunga rendah dengan jaminan terendah kepada para pedagang kecil, dan kepada orang miskin yang pantas untuk memulai usaha.
Menjelang pertengahan 1949, keberhasilan Sarekat Dagan Islam sudah nyata, dan sejumlah cabangnya mulai berkembang dengan pesat.
Menjelang pertengahan 1949, para pemimpin Masyumi merasa bahwa mencapai kemerdekaan, pemerintah harus mengkordinasi aktivitas unit-unit lokal Sarekat Tani Islam dan Sarekat Dagang Islam, tetapi tidak boleh ikut campur dalam pemerintahan setempat.*
Penulis adalah wartawan Majalah Hidayatullah. Tulisan ini dikelola dari buku “Nasionalisme dan Revolusi Indonesia” karya George McTurnan Kahin