Oleh: Akbar Muzakki
SELAIN partai Masjumi dikenal sebagai partai kader beridiologis. Para aktifisnya dikenal sangat berintegritas terhadap bangsa dan negara. Program partainyapun dikenal sangat membumi di kalangan konstuennya.
Pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk petani dan buruh sangat dirasakan. Inilah bedanya dengan partai di era reformasi yang hanya berpijak pada kekuasaan.
Karakter Masjumi yang sudah berkembang sejak pembentukannya pada November 1945, tidak dapat dipahami hanya dengan melihat undang-undang yang berlaku ketika partai tersebut didirikan.
“Program Mendesak” partai bisa dirasakan oleh semua kalangan khususnya para kader partai. Program itu dirancang oleh kaum ‘Sosialis Keagamaan’ yang dimotori Sjafruddin Prawiranegara-yang dikemudian hari menjadi Menteri Keuangan.
Program itu di antaranya menginginkan:
1. Realisasi ideologi islami dalam hal-hal yang berhubungan dengan negara, agar mampu mendirikan suatu negara berdasarkan keadilan dan kedaulatan rakyat yang sejalan dengan ajaran-ajaran Islam;
2. Berlakunya undang-undang yang menjamin upah minimum, maksimum jam kerja, tunjangan kecelakaan dan pensiunan; dan
3. Berlakunya undang-undang yang menjamin petani memiliki tanah pribadi yang cukup untuk menyokong dia beserta keluarganya, perlindungan bagi penjualan hasil produksinya. dan pengakuan statusnya secara umum.
Akhirnya, sehubungan dengan organisasasi ekonomi secara umum, program itu menyatakan:
1. Tugas utama negara haruslah membuka kesempatan kerja dan memberi peke warga negara;
2. Ekonomi harus didasarkan kolektivisme, dimana inisiatif perorangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan harus diarahkan ke bersama;
3. Hak kepemilikan pribadi diakui, ibatasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam agama (pahala, amal dan sebagainya);
4. Kepentingan pribadi harus ditentang (contohnya kapitalisme yang secara sosial mengganggu akan ditentang).
Partai itu tidak hanya mendesak agar pemeritah menerima program ini, tetapi berusaha melaksanakannya secara langsung. Melalui sistem zakat, suatu bentuk amal yang diwajibkan bagi setiap orang yang mampu, partai itu membiayai kegiatan-kegiatan yang direncanakannya.
Dalam dunia Barat, zakat disamakan dengan derma kepada gereja. Namun demikian, Islam tidak punya semacam organisasi gereja yang mengatur pengumpulan derma dan, karena di luar pajak negara, zakat harus diatur masyarakat sendiri.
Tanpa organisasi semacam gereja, tidak semua orang patuh membayar. Para pemimpin Masjumi berusaha zakat tidak hanya berarti membagi dana kepada pengemis saja, tetapi harus ada sistem organisasi untuk memperluas kekayaan ekonomi masyarakat secara keseluruhan dan zakat tidak boleh menjadi investasi yang tidak berkembang.
Pemberdayaan zakat
Pada akhir 1946, di Karesidenan Kediri, Masjumi mengumpulkan zakat dengan tujuan menggunakannya untuk perbaikan-perbaikan sosial yang sedang dilakukan Masjumi. Untuk ini Masjumi mendirikan Sarekat Tani Islam Indonesia (STII).
Dewan pimpinan setiap Sarekat Tani cabang setempat dipilih oleh semua pemilik tanah satu desa atau kompleks desa. Setiap dewan menaksir zakat ya para pemilik tanah di wilayahnya. Pemilik tanah yang ditaksirkan kemudian boleh memilih memberikan zakatnya kepada Sarekat Tani atau untuk membantu sekolah/mesjid.
Dulu zakat yang relatif kecil jumlahnya dikumpulkan oleh para pemimpin agama setempat. Zakat yang terkumpul hampir semuanya diperuntukkan membantu sekolah-sekolah Islam dan masjid-masjid. Namun kemudian, zakat yang terkumpul jauh lebih besar masuk ke Sarekat Tani.
Di bawah bimbingan para pemimpin Masjumi, Sarekat memanfaatkan dana zakatnya untuk membantu kaum petani miskin dan tak bertanah.
Dalam setiap komunitas, dewan setempat membuat daftar urut petani paling rajin, dan membeli tanah tahun bagi mereka yang namanya tercantum pada urutan teratas, tanpa menuntut ganti rugi. Di samping itu, dibentuk pula beberapa koperasi konsumen-produsen di kalangan petani untuk membebaskan mereka dari kekejaman rentenir China, yang dulunya menjadi sumber utama kredit bagi mereka. Koperasi-koperasi tersebut memasarkan hasil bumi serta membeli peralatan dan pupuk secara besar-besaran untuk petani, di samping juga memberikan kredit dalam uang muka kepada petani untuk mengikatnya hingga hasil buminya dipanen dan dijual.
Koperasi meminjamkan uang dengan yang sangat rendah (untuk Indonesia) yaitu sebesar 10 persen per tahun, tanpa meminta jaminan yang besar seperti biasanya,dan dapat dibayar baik dalam bentuk uang atau barang.
Koperasi yang disponsori oleh Sarekat Tani tersebut begitu berhasil dalam waktu dua tahun sebagian besar petani dalam wilay yang dilayani telah memihak mereka dan meninggalkan China. Banyak orang China terpaksa pindah ke wilayah-wilayah yang dilayani telah memihak mereka dan meninggalkan rentenir China.
Banyak orang China teraksa pindah ke wilayah-wilayah yang dikuasai Belanda (khususnya Karesidenan Pekalongan) tujuan mencari nafkah.
Menjelang pertengahan 1948, terdapat lebih dari 30.000 anggota Sarekat Tani di Karesidenan Kediri dan Madiun dan lebih dari 10.000 di Magelang-Wonosobo. Dalam program besar ekspansi koperasi, akan didirikan cabang-cabang koperasi semua wilayah di Jawa yang dikuasai Republik.
Mengentaskan jeratan rentenir
Pada permulaan 1947, dibentuklah Sarekat Dagang Islam Indonesia (SDII)—suatu organisasi pedagang yang kira-kira sama dengan Sarekat Tani Islam Indonesia—di bawah asuhan Masjumi. Organisasi ini mengatur pengumpulan zakat dari para pedagang dengan cara yang sama diterapkan untuk para pemilik tanah. Dana zakat yang dikumpulkan oleh cabang-cabang Sarekat Dagang setempat digunakan untuk mendirikan Bank Pembangunan Umat. Fungsinya adalah memberikan kredit berbunga rendah dan jaminan terendah kepada para pedagang kecil, dan kepada orang miskin yang pantas, yang membutuhkan modal untuk memulai usaha.
Menjelang pertengahan 1948, keberhasilan Sarekat Dagang Islam sudah nyata, dan sejumlah cabangnya mulai smbang dengan pesat.
Menjelang pertengahan 1949, para pemimpin Masjumi merasa bahwa untuk mencapai kemerdekaan, pemerintah harus mengoordinasi aktivitas unit-unit lokal Sarekat Tani Islam dan Sarekat Dagang Islam, tetapi tidak boleh ikut campur dalam pemerintahan setempat. Hal ini disebabkan mereka merasa bahwa rakyat tidak harus bersandar pada pemerintah, tetapi harus menyadari bahwa mereka memiliki tanggungjawab dan kemampuan untuk berbuat atas prakarsanya sendiri.
Selama tahun-tahun setelah Program Mendesak-nya Masjumi pada awal 1946, ideologi kaum Sosialis Keagamaan menerima pandangan-pandangan yang makin lama semakin jelas, dan mereka menjadi lebih berani mengutarakannya. Salah satu penjelasan terperinci yang paling jelas atas ide-ide mereka dapat lihat di pamflet, Politiek dan Revolusi Kita, yang diterbitkan pada pertengahan 1948 oleh salah satu pemimpin mereka yang paling berpengaruh, Mr. Sjafruddin Prawiranegara.*
Penulis salah satu redaktur Majalah Hidayatullah. Tulisan ini disarikan dari buku “Nasionalisme & Revolusi Indonesia” karya George McTurnab Kahin