Hidayatullah.com | PADA dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَى
“Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.” (QS: an-Najm: 45)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى
“Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.” (QS: al-Hujurat: 13)
Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Tetapi di dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan.
Bagaimana Islam memandang orang tersebut? Bagaimana cara memperlakukannya? Apakah dia mendapatkan jatah warisan? Dan bagaimana pernikahannya? Serta seabrek pertanyaan-pertanyaan lain yang timbul akibat status yang tidak jelas tersebut.
Antara Khuntsa dan Waria
Al-Khuntsa dari kata khanitsa yang secara bahasa berarti: lemah dan lembut. Maka dikatakan: Khannatsa Ar Rajulu Kalamahu, yaitu: ‘laki-laki yang cara bicaranya seperti perempuan, yaitu lembut dan halus’. (Al-Fayumi, al-Misbah al’Munir – Kairo, Daar al-Hadist, 2003, hlm: 112).
Al-Khuntsa secara istilah adalah: seseorang yang mempunyai dua kelamin; kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, atau orang yang tidak mempunyai salah satu dari dua alat vital tersebut, tetapi ada lubang untuk keluar air kencing. (dalam Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir: 8/168 , Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu: 8/426).
Adapun waria atau dalam bahasa Arab disebut al-Mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai perempuan dalam kelembutan, cara bicara, melihat, dan gerakannya. Dalam kamus Wikipedia disebutkan bahwa waria (portmanteau dari wanita-pria) atau Wadam (dari hawa-adam) adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari.
Waria ini terbagi menjadi dua:
- Pertama, orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut sejak dilahirkan, maka tidak ada dosa baginya, karena sifat-sifat tersebut bukan atas kehendaknya, tetapi dia harus berusaha untuk menyesuaikan diri.
- Kedua, orang yang sebenarnya laki-laki, tetapi sengaja menyerupai sifat-sifat wanita. Orang seperti ini termasuk dalam katagori yang dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam beberapa hadistnya.
Kesimpulan
Dari keterangan di atas, bisa dinyatakan bahwa waria bukanlah khuntsa. Karena waria statusnya sudah jelas, yaitu laki-laki, sedang khuntsa statusnya masih belum jelas.
Perbedaan antara istilah khuntsa dan waria seperti yang diterangkan di atas sangat membantu bagi kita untuk membahas hukum-hukum yang menyangkut keduanya.* (bersambung…)
Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA, Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)