Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Desember 2022 10:34 10:34 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Desember 2022 11:45
Bagikan
Transplantasi Rambut
Bagikan

Hidayatullah.com | DI ERA MODERN ini teknologi telah berkembang pesat, memungkinkan seseorang melakukan transplantasi rambut (juga disebut cangkok rambut atau tanam rambut). Teknologi ini adalah prosedur yang dilakukan untuk mengembalikan rambut pada area kulit kepala yang mengalami penipisan hingga menyebabkan kebotakan.

Proses tanam rambut melibatkan pemindahan rambut sendiri yang diambil bagian lain  atau memindahkan rambut sendiri daripada kawasan yang lebat kepada kawasan kepala yang botak dari belakang atau sisi kepala ke bagian depan atau atas kepala.

Masalahnya, bagaimana hukum transplantasi rambut menurut Islam?

Transplantasi rambut merupakan kaedah modern yang merupakan solusi terakhir bagi mereka yang mengalami masalah kebotakan.  Walau tidak ada dalil yang jelas tentang larangannya, namun terdapat  kisah seorang Bani Israel  yang berpenampilan botak menyatakan permintaan kepada Malaikat untuk  mendapatkan rambut yang indah agar tidak dipandang hina.

Kisah ini berdasarkan hadis yang riwayat Abu Hurairah RA bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim
Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

 إِنَّ ثَلاَثَةً مِنْ بَنِي إِسْرَائِيْلَ أَبْرَصَ وَأَقْرَعَ وَأَعْمَى،

فَأَرَادَ اللهُ أَنْ يَبْتَلِيَهُمْ، فَبَعَثَ إِلَيْهِمْ مَلَكًا،

فَأَتَى اْلأَبْرَصَ، فَقَالَ: أَيُّ شَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟،

قَالَ: لَوْنٌ حَسَنٌ، وَجِلْدٌ حَسَنٌ، وَيَذْهَبُ عَنِّي الَّذِي قَدْ قَذِرَنِي النَّاسَ بِهِ،

قَالَ: فَمَسَحَهُ، فَذَهَبْ عَنْهُ قَذَرُهُ، فَأُعْطِيَ لَوْنًا حَسَنًا وَجِلْدًا حَسَنًا،

“Sesungguhnya ada tiga orang dari Bani Israil, yaitu: penderita penyakit lepra, orang berkepala botak dan orang buta. Kemudian Allah Ta’ala ingin menguji mereka bertiga, maka diutuslah kepada mereka seorang malaikat. 

Maka datanglah malaikat itu kepada orang pertama yang menderita penyakit lepra dan bertanya kepadanya: “Apakah sesuatu yang paling kamu inginkan?” Ia menjawab: “Rupa yang bagus, kulit yang indah, dan penyakit yang menjijikkan banyak orang ini hilang dari diriku”. Maka diusaplah orang tersebut, dan hilanglah penyakit itu, serta diberilah ia rupa yang bagus, kulit yang indah. ….”  (Riwayat Sahih al-Bukhari).

Dr. Soleh bin Muhamad al-Fawzan dalam kitabnya al-Jarahah al-Tajmiliyyah  menyatakan hadis ini menjadi hujjah keharusan serta menunjukkan tidak ada larangan bagi mereka yang berpenampilan botak untuk mendapatkan rambut yang indah agar dapat menghilangkan aib diri. 

Mempunyai rambut yang indah merupakan satu nikmat dan idaman setiap insan.  Oleh karena itu, tidak ada kesalahan untuk berusaha mendapatkan nikmat tersebut selagi tidak bertentangan dengan syarak (syariah) atau perkara-perkara yang dapat mengubah ciptaan-Nya. (Soleh bin Muhamad al-Fawzan, al-Jarahah al-Tajmiliyyah, Dar at-Tadmuyyah: Riyadh Cet 2. p:152).

Menanam rambut berbeda dengan menyambung rambut, yang jelas terdapat larangan dalam riwayat hadis, Baginda ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (Riwayat Muslim (5687)

Menanam rambut mestilah menggunakan bagian dari rambutnya sendiri karena tidak dibenarkan menggunakan rambut orang lain. Rambut manusia tidak boleh dijual beli ataupun dimanfaatkan oleh orang lain karena anggota tubuh anak Adam itu dimuliakan.

Hal Ini berdasarkan firman Allah SWT:

وَلَقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِيٓ ءَادَمَ

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam…” (QS: Al-Isra’: (70)

Al-Imam al-Nawawi menyebutkan di dalam kitabnya Al-Majmu’ mengatakan bahwa tidak boleh menjual rambut manusia baik yang ditempel maupun dipotong. (Al-Nawawi, Muḥyī al-Dīn Yahyā bin Sharf,  (t.t) Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab. Dar al-Fikr, jld 9 p: 254)

Dr. Soleh bin Muhamad al-Fawzan dalam kitabnya al-Jarahah al-Tajmiliyyah menyatakan menanam rambut adalah obat untuk kebotakan yang merupakan kecacatan fisik dan jiwa / emosi. Pasien mungkin mengalami sakit kepala karena rambut rontok. Dari segi emosional, ia mungkin merasakan kekurangan bentuk fisik dan mengundang hinaan di hati orang yang melihatnya.

Hal ini menyebabkan rasa sakit psikologis dan keinginan untuk mengasingkan diri dari keramaian. Ini adalah alasan untuk memungkinkan menjalani operasi transplantasi rambut karena kebutuhan mendesak. (Soleh bin Muhamad al-Fawzan, al-Jarahah al-Tajmiliyyah, Dar at-Tadmuyyah  : Riyadh). Hal ini sesuai dengan metode fikih berikut ini:

الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً

“Kondisi hajat bisa menempati posisi dharurat, baik hajat itu bersifat umum maupun khusus.” [Jalaluddin Al-Suyuti, Asybah wa Nadzair, Dar al-Kitab al-Ilmiyah]

Di Malaysia, Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam kali ke-94 yang bersidang pada 20-22 April 2011 telah membincangkan hukum menanam rambut di kepala telah memutuskan harus dengan syarat penanaman rambut adalah dengan menggunakan rambut sendiri, menggunakan bahan-bahan suci dan tiada unsur najis serta tidak mendatangkan sebarang kesan mudharat.

Dar Ifta’ Jordan memutuskan bahwa prosedur menanam rambut ke dalam kulit bukan sebagian dari mengubah ciptaan Allah. Sebaliknya perawatan itu bertujuan untuk mengembalikan kepada fitrahnya yang diciptakan-Nya. Oleh itu, hukum menanam rambut diharuskan dengan syarat tidak memudaratkan.

Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 173 tahun 2007 telah mengeluarkan keputusan bahwa dibolehkan menanam rambut bagi mereka yang mengalami keguguran, khususnya bagi wanita. Memindahkan rambut seseorang daripada rambutnya sendiri dibolehkan berdasarkan keputusan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 26 tahun 1998.

Keputusan fatwa membolehkan proses penumbuhan rambut bagi mereka yang mengalami kerontokan rambut atau kebotakan dengan menetapkan syarat-syarat tertentu. Terkait dengan tidak adanya rambut sendiri yang tumbuh di rambutnya, maka alternatif lain adalah dengan menggunakan bahan lain dengan syarat dari sumber yang suci, dilarang menggunakan sumber yang haram dan najis seperti bulu babi, bulu bangkai atau bulu hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan dan sebagainya.Wallahu a’lam.* (bahan IRSYAD AL-FATWA SIRI KE – 694)


Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:botakKebotakanTransplantasi Rambut
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 261-265:  Berinfak di Jalan Allah
Tulisan selanjutnya Pejabat Afghanistan: Proses Belajar Anak Perempuan akan Dimulai Awal Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PM Pakistan Desak Presiden Iran untuk Memelihara Kesepakatan Damai yang Sudah Payah Diupayakan

Berita
11 Juli 2026 16:21
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times
Amerika Serikat Longgarkan Ekspor Item Militer, Chip AI dan Satelit Komersial ke UEA

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
apa hukum mafia pajak?
Fikih Kontemporer

Apa Hukum Mafia Pajak?

23 Agustus 2021 08:54
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?