Hidayatullah.com | PERBEDAAN antara istilah khuntsa dan waria seperti yang diterangkan di atas sangat membantu bagi kita untuk membahas hukum-hukum yang menyangkut keduanya.
Cara Menetapkan Status Khuntsa
Sudah dijelaskan pada makalah sebelumnya, bahwa waria itu statusnya adalah laki-laki, maka di di sini hanya diterangkan tata cara menetapkan status khuntsa. Namun sebelumnya, perlu disebutkan bahwa khuntsa ada dua macam:
Pertama, khuntsa ghoiru musykil; Yaitu khuntsa yang mudah ditentukan statusnya. Kedua, khuntsa musykil
Yaitu khuntsa yang sulit ditentukan statusnya.
Pertama: Khuntsa Ghoiru Musykil
Untuk menetapkan khuntsa ghoru musykil, para ulama telah menjelaskan cara-caranya, walaupun hal itu belum menjadi kesepakatan ulama, paling tidak bisa menjadi pedoman awal di dalam menentukan status seorang khuntsa, diantara cara-cara tersebut adalah:
Melihat cara keluar air kencingnya
Bila air kencingnya keluar lewat penis berarti waria tersebut dihukumi sebagi laki-laki, sebaliknya jika air kencingnya keluar dari vagina, maka dia dihukumi sebagai perempuan.
Bagaimana jika air kencingnya keluar dari keduanya? Bila air kencing tersebut keluar dari kedua alatnya, maka ditentukan dengan yang terlebih dahulu keluar, jika yang keluar terlebih dahulu dari penis, maka dihukumi laki-laki, begitu juga sebaliknya.
- Jika keluar air kencingnya bersamaan, maka dilihat mana yang lebih lama keluarnya.
- Jika keluar dari kedua alat kelamin secara bersamaan dan selesainya juga secara bersamaan, maka khuntsa tersebut dihukumi khuntsa musykil.
Melihat cara keluarnya sperma atau air mani?
- Bila sperma khuntsa keluar dari alat kelamin lelaki berarti status hukumnya lelaki dan bila keluar dari vagina berarti statusnya perempuan.
- Jika keluarnya berubah-ubah kadang dari alat kelamin laki-laki dan kadang-kadang dari alat kelamin perempuan, maka dikategorikan sebagai khunsta musykil.
Keluarnya darah haidh
- Bila seorang khuntsa mengeluarkan darah haidh dari kemaluannya, maka dikatagorikan perempuan, karena laki-laki tidak akan keluar darah haidh dari kemaluanya.
- Jika ia mengeluarkan darah haidh dari vagina, tetapi dia mengeluarkan kencing dari alat kelamin laki-laki, maka dalam hal ini dikatagorikan sebagai khuntsa musykil.
Kehamilan dan melahirkan
- Bila seorang khuntsa hamil dan melahirkan, maka dihukumi sebagai perempuan.
- Pertumbuhan organ tubuh.
- Bila waria tersebut ia berkumis atau berjenggot, serta mempunyai kecenderungan untuk mendekati perempuan dan mempunyai raca cinta kepada mereka, maka waria tersebut dihukumi sebagai laki-laki. Sebaliknya jika payudaranya tumbuh dan besar, dan mempunyai kecenderungan dan rasa cinta kepada laki-laki, maka dia ditetapkan sebagai perempuan. (Ibnu al’Hammam, Fathu al-Qadir: 10/515-516, al Mawardi, al-Hawi al-Kabir: 8/168)
Dari keterangan di atas, kita mengetahui bahwa Islam pada dasarnya tidak membiarkan seorang khuntsa begitu saja tanpa status, sehingga diambil langkah-langkah untuk menentukan jenis kelaminnya melalui cara-cara di atas. Jika para ulama dan ahli sudah menentukan seorang khuntsa, baik sebagai laki-laki maupun sebagai perempuan, maka status tersebut berlaku baginya untuk mendapatkan hak-haknya, sekaligus dia mempunyai kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana orang laki-laki atau perempuan yang lainnya.
Kedua: Khuntsa Musykil
Khuntsa musykil (khuntsa yang sulit ditentukan statusnya), yaitu seseorang yang ditakdirkan Allah mempunyai memiliki fisik yang mendua atau memiliki dua jenis alat kelamin; laki-laki dan perempuan, dan kedua-duanya sama-sama dominan, tidak bisa dibedakan lagi mana yang lebih berpengaruh terhadap kepribadiannya.
Untuk khuntsa musykil seperti ini, para ulamapun masih berbeda pendapat akan statusnya, tertutama di dalam menentukan jatah warisan, cara menikah dan lain sebagainya. Wallahu a’lam.*
Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA, Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)