Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Bolehkan Donor Organ Tubuh?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Agustus 2014 08:29 8:29 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Agustus 2014 08:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Donor organ tubuh berarti seseorang memberikan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkannya. Ini merupakan terobosan ilmiah baru dalam bidang kedokteran. Dan hal ini memberikan manfaat bagi orang yang membutuhkannya, sehingga dapat mengembalikan fungsi anggota tubuhnya atau menghindarkannya dari kematian.
Namun bagaimana kah pandangan Islam dalam masalah ini?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Di antara mereka ada yang membolehkan dengan syarat dan ada pula yang mengharamkan secara mutlak.

Dalam masalah donor organ ini ada 2 kaidah yang perlu difahami yaitu menghilangkan mudlorot (bahaya) dan mudlorot tidak bisa dihilangkan dengan timbulnya mudlorot yang lebih besar.

Dengan memahami 2 kaidah tersebutlah ulama mengambil hukum dalam masalah ini.

Berdasarkan 2 kaidah tersebut Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengklasifikasikan organ apa yang dibolehkan untuk didonorkan dan mana yang dilarang.

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

Berikut klasifikasi yang dilarang didonorkan menurut beliau:

1.    Organ tubuh yang hanya satu-satunya. Seperti; jantung, hati dan otak.
2.    Organ tubuh yang berada di luar. Seperti; mata, tangan dan kaki.
3.    Organ tubuh dalam yang berpasangan, karena organ yang berpasangan dianggap satu organ.

Dan beliau juga menambahkan bahwa donor organ tubuh sama halnya dengan orang bersedekah.

Maka dibolehkan orang yang telah meninggal mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan, tentunya dengan syarat ahli warisnya mengizinkan dan menyetujui dan tanpa memberikan mudlorot kepada si mayit.

Dan ada syarat lain yang ditambahkan oleh ulama yang lain, yaitu hal tersebut harus melalui pertimbangan dokter muslim yang kompeten, mayat yang mendonorkan anggota tubuhnya muhaddar (hidupnya tidak lagi dihargai oleh syariat atau halal dibunuh) misal orang murtad.

Namun mayoritas ulama tidak membolehkan donor organ tubuh jika pendonor dan penerima masih sama-sama hidup. Tetapi menurut Dr. Wahbah Zuhailiy diperbolehkan jika organ yang didonorkan adalah anggota tubuh yang dapat tumbuh lagi, missal kulit dan darah. Dan bukan termasuk organ vital misal jantung.

Dan ulama yang mengharamkan secara mutlak permasalahan donor organ, di antaranya Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad Al-Utsaimin.

Menurut kedua ulama ini, Allah ta’ala menciptakan rangkaian organ tubuh manusia dengan hikmah dan faidah, yaitu supaya bekerjasama dalam sebuah pekerjaan. Kalau hilang satu maka tentunya disana ada pengaruh ke tubuh dan fungsinya.

1.    Donor organ belum tentu berhasil, sedangkan pendonor pasti merasakan sakit atau mudlorotnya.
2.    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Memecah tulang orang yang meninggal seperti memecah tulangnya ketika masih hidup” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dan mengambil organ vital semisal jantung, hati ginjal lebih besar urusannya & lebih sakit tentunya dari sekedar memecahkan tulang. Allaahu ta’aalaa a’lam bish shawaab.*/Iltizam Amrullah, bahan diambil dari;  Al-Fiqhul Islami Wa adillatuhu (Dr. Wahbah Al-Zuhayli), Majmu Fatawa (Syeikh Bin Baz), Fatawa Nur ‘Ala Ad-darb (Syeikh Muhammad Al-Utsaimin) dll.

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IMS Tolak ‘PP Legalisasi Aborsi’
Tulisan selanjutnya Sekolah Pemikiran diharapkan Bisa Menghapus Krisis Literasi umat Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

70 Ribu Warga Palestina Hadiri Shalat Jumat di Masjidil Aqsha, Ribuan Datang Sejak Subuh

Berita
14 Agustus 2026 20:36
Roberto Carlos Dikabarkan Masuk Islam, Kabar Mualaf Legenda Brazil Jadi Perhatian
Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Sebesar Rp107,34 Juta per Jamaah
PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa
Qatar Bantah Menahan Pilot Iran

Terbaru

  • Al Muzzammil Yusuf: Perjuangan Kemerdekaan Palestina Butuh Kerja Bersama Dunia Internasional
  • Presidium BMIWI Tegaskan Sikap Penolakan terhadap Gerakan LGBT
  • BMIWI Gelar Seminar Kemerdekaan, Angkat Isu Ketahanan Keluarga dan Solidaritas Palestina-Sudan
  • Iran Bidik Aset AS di Eropa Jika Trump Perluas Konflik
  • Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Sebesar Rp107,34 Juta per Jamaah
  • 1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR Tegaskan Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi
  • LBH Hidayatullah Berikan Edukasi Hukum di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan
  • Kiai Cholil Nafis Ajak Umat Islam Tak Terlena Medsos dan Kembali Membaca Buku
  • Gaza Kembali Puncaki Daftar Wilayah Paling Mematikan bagi Pekerja Kemanusiaan
  • Luncurkan Buku Sejarah Peradaban Islam, Buya Amirsyah Tekankan Pentingnya Adab dan Ibrah Sejarah

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?