Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya apabila saya membuka jilbab di hadapan wanita non-muslim?
Saya mempunyai hobi naik gunung dan berpetualang. Meskipun demikian setiap kali naik gunung masih pakai jilbab. Saya kerapkali menangis manakala sampai pada tujuan, betapa besar kekuasaan Allah, saya merasa kecil. Pertanyaan saya, bagaimana ketentuannya apabila dikaitkan dengan al-Ahzab: 33? Apakah ada pengecualian atau hukum-hukum lain?
Setiap kali saya bepergian sering menjama’ shalat, tetapi saya menjadi ragu apabila mengganti waktu shalat subuh pada hari berikutnya. Saya tidak tahu apakah perbuatan seperti itu salah. Dan yang jadi pertanyaan lagi adalah saya sering bertayamum ketika untuk shalat Subuh atau yang lain. Sebab pada ketinggian tertentu dalam pendakian sulit mendapatkan air. Mohon penjelasan.*
Tati | Yogyakarta
Jawab:
Hidayatullah.com | Hukum membuka aurat wanita di hadapan wanita non-Muslim telah sering kami kemukakan dalam rubrik ini. Silakan Anda membuka-buka kembali edisi sebelumnya.
Adapun tentang hobi anda berpetualang dan mendaki gunung, kami mencoba memberi jawaban sesuai dengan apa yang kami ketahui.
Pertama, bahwa alam semesta ini ada tanda-tanda (kekuasaan Allah). Oleh karenanya patut untuk dijelajahi, dipikirkan, dan direnungan dalam-dalam. Rasulullah ﷺ memberi tuntunan kepada para pendaki untuk membaca Allahu Akbar ketika mendapati jalan naik, dan membaca subhanallah ketika menurun.
Baca: Gerakan Menutup Aurat
Kedua, kegiatan ini pada dasarnya hukumnya mubah, boleh. Akan tetapi bisa menjadi sunnah jika diniatkan untuk ibadah, yaitu berdzikir, mengingat kebesaran Allah. Bukankah kita tahu bahwa dzikir itu tidak sebatas melafalkan kalimat-kalimat dzikir, tapi juga merenungkan ciptaan-Nya? Alam, termasuk gunung dan lautan adalah dua ciptaan Allah yang bisa mengantarkan seseorang untuk mengingat kebesaran-Nya. Allah berfirman:
إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لَءَايَٰتٍ لِّأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ
ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang, terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa Neraka.'” (QS: Ali Imran: 190-191).
Ketiga, kegiatan ini bisa menjadi makruh atau malah haram hukumnya jika belum ada jaminan keamanan selama perjalanan dari berbagai gangguan, baik berupa binatang buas maupun gangguan manusia. Apalagi Anda adalah seorang wanita. Dalam hal ini sebaiknya Anda ditemani seorang laki-laki muhrim yang bisa menjaga keselamatan Anda, terutama dari gangguan manusia, baik yang hendak berbuat jahat maupun yang hanya sekadar usil.
Keempat, kegiatan ini menjadi haram mutlak jika Anda lakukan secara berduaan dengan laki-laki non-muhrim atau berombongan yang masing-masing berpasangan dengan orang yang bukan muhrimnya, karena syetan akan masuk di sela-sela mereka. Banyak hadits shahih yang menjelaskan hal ini, yang sudah sering kami sampaikan dalam rubrik ini.
Kelima, selama perjalanan hendaknya Anda tidak memancing perhatian orang lain. Misalnya dengan menggunakan parfum yang baunya menyengat hidung atau memakai pakaian yang warnanya mencolok atau dengan mengenakan perhiasan-perhiasan yang menampakkan aurat (tabarruj) atau berjalan melenggak-lenggok, atau menimbulkan bunyi-bunyian. Semuanya merupakan ketentuan yang berlaku bagi wanita Muslimah, di mana saja, termasuk di puncak gunung.
Adapun tentang tayammum, boleh saja Anda lakukan ketika sulit mendapatkan air atau persediaan air memang sangat terbatas. Tentang shalat jama’ yang boleh hanya ‘Ashar dengan Dhuhur, serta Maghrib dengan ‘Isya. Adapun Subuh diganti pada hari lain, itu bukan jama’. Anda tidak boleh melakukannya. Jika suatu hari Anda bangun terlambat, misalnya, maka lakukanlah shalat Subuh ketika Anda terbangun. Jangan ditunda-tunda lagi, menunggu hari esok. Demikian juga ketika lupa, Anda harus menggantinya seketika di saat ingat.*
Pengasuh
Ustad Hamim Thohari