Hidayatullah.com– Tim Advokasi beserta keluarga dari 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menjadi korban tembak di KM 50 Jakarta-Cikampek menyayangkan pernyataan sikap dari Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang menyatakan tindakan tertawa-tawa dari 6 anggota laskar FPI saat bentrok antara korban dan pihak kepolisian.
Disebutkan pula, bila Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan 6 korban tersebut menikmati pergulatan nyawa yang sedang mereka alami saat itu.
“Menyesalkan sikap Ketua Komnas HAM yang atas pernyataannya tersebut, yaitu tindakan tertawa-tawa oleh korban yang dikonstruksikan secara negatif, telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi kemanusiaan,” tulis keterangan pers Tim Advokasi yang diterima hidayatullah.com dari Munarman, Selasa (19/01/2021).
Baca: Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI, HNW: Kok Bukan Pelanggaran HAM Berat
Tim Advokasi itu menilai bahwa konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua Komnas HAM RI sangat subjektif dan berat sebelah, sehingga saat ini Komnas HAM telah berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators.
“Komnas HAM RI dibawa oleh Sdr. Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators,” ujarnya.
Menurut mereka, pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM justru menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua Komnas HAM RI. Seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi,” ungkapnya.
Baca: Komnas HAM Tidak Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Kematian 6 Pengawal HRS
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Adapun, konteks tindakan tertawa-tawa yang dimaksud oleh Taufan, faktanya adalah sekuel sebelum terjadi peristiwa, apa yang disebut oleh Komnas HAM RI sebagai peristiwa intensitas tinggi. “Tertawanya 6 (enam) syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan keluarga dari gangguan Orang Tidak di-Kenal (OTK) yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga,” jelasnya.
Lebih jauh, rilis yang bertanda tangan M. Hariadi Nasution itu menyebut bahwa Ketua Komnas HAM tidak mengerti runtutan peristiwa tersebut. “Ini membuktikan bahwa Sdr. Taufan tidak mengerti dan memahami sesungguhnya konteks peristiwa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tragedi kemanusiaan itu,” tuturnya.*