Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Status Harta Pemberian Orangtua

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 April 2015 06:22 6:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 April 2015 06:22
Bagikan
Bagikan

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Saya mau bertanya, tanah dan bangunan rumah adalah murni pemberian orangtua. Namun proses pembuatan tersebut adalah ketika terjadi setelah menikah.

Secara akta, rumah dan tanah tersebut sudah dinamakan anak yang dibangunkan rumah tersebut.

Permaslahannya jika ini adalah sebuah harta waris maka jelas tidak termasuk harta gono-gini. Namun karena secara akta bangunan adalah sudah bernama anaknya, apakah jika terjadi perceraian termsuk dalam harta gono gini? Karena tidak ada bukti tertulis jika itu harta waris, dan hanya sebatas dari tetangga sekitar yang mengetahui jika bangunan rumh tersebut beserta tanahnya adalah pemberian orangtua. Demikian pertanyaan saya dan mohon jawabannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

Abu-Surabaya

Wa’alaiakum Salam Warahmatullah

Tanah dan bangunan rumah hasil pemberian orangtua sebelum menikah adalah murni milik anaknya  dan bukan harta gono-gini, baik menurut Undang-Undang Perkawinan, maupun menurut Syariat Islam.

Jika pengurusannya setelah pernikahan, tetap saja bukan termasuk harta gono-gini menurut Syariat Islam. Bagaimana menurut Undang-undang Perkawinan? Itu tergantung kepada pembuktian tentang status harta waris dari orangtuanya.

Jika tidak ada, dan selama suami/istri tidak menuntut maka itu adalah hak pemilik rumah tersebut. Maka disini diperlukan seorang suami/istri yang memahami Syariat Islam dan berhati-hati di dalam masalah harta, karena kalau dia memakan harta orang lain yang bukan haknya, nanti akan dipertanggung jawabkan di depan Allah pada hari kiamat.

Yang jelas, bahwa harta itu murni milik anak yang mendapatkan warisan dan bukan harta gono-gini yang harus dibagi antara suami dan istri. Wallahu A’lam.* (Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA)

Untuk melihat lebih jauh tentang harta gono-gini dalam Islam, baca ini: Bagaimana Hukum Islam Melihat Status Harta Gono Gini?

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:istriorangtuasuami
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zaidiyah dan Al-Hautsi Serta Cikal-Bakal Pemberontakan di Yaman
Tulisan selanjutnya rehabilitasi narkoba Lima Juta Warga Indonesia Kecanduan Narkoba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?