Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Royadin, Ahok dan KPK (2)

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 April 2016 09:58 9:58 am
Ahmad
Dipublikasikan 8 April 2016 09:57
Bagikan
Ahok, bersama Bos Agung Sedayu Group ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Kepala BIN, mantan Panglima TNI, dalam sebua acara. Foto telah menjadi viral di sosmed
Bagikan

Oleh: Rudi Agung

Sambungan artikel PERTAMA. Dalam artikel sebelumnya menjelaskan, Mandulnya hukum menjadikan rakyat sangat letih dengan suguhan dugaan kasus yang melibatkan Ahok.

***

Investigasi ICIJ, Fifi Lety Indra & Partner ada di Tortola British Virgin Islands. Negara tax haven, sangat seksi menjadi tujuan pelaku pengemplang pajak, pencucian uang, atau kejahatan finansial lainnya. Banyak nama terendus, dari bakal Cagub DKI Sandiago Uno, sampai ipar SBY, Hartono Edhi Wibowo dan Retno Cahyaningtyas.

Kembali ke KPK. Publik tak lupa banyak koruptor jumbo lolos dan pelakunya mabur. Naifnya, mereka aseng non Muslim. Sedangkan koruptor kelas teri dari pribumi dan Muslim, dikejar, dikuliti sampai habis. Tak perlu dicari niatnya.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Tapi membiarkan kasus jumbo Edy Tansil, Sjamsul Nursalim alias Liem Tek Siong Rp 65,4 triliun, Bob Hasan alias The Kian Seng Rp 17,5 trilyun, Usman Admadjaja Rp 35,6 triliun, Modern Group Rp 4,8 triliun, Ongko Rp 20,2 triliun, dan banyak lagi.

Lihat tulisan Hatta Taliwang: KPK dan Penegakkan Hukum Ala Rezim Penjajah! (TeropongSenayan, 2/4/2016). Seolah KPK fokus mengejar koruptor cupu dari latar agama dan orang tertentu saja. Bahkan, terhadap keluarga Cikeas yang tercatat di rekening offshore ICIJ tak juga ditelisik. Padahal data itu sudah tahunan. Apalagi dengan kasus-kasus yang melibatkan aseng.

Bukan rahasia Ahok dibekingi konglomerat taipan, termasuk yang megang proyek reklamasi 17 pulau. Diam-diam Ahok keluarkan izin reklamasi sebelum ada Perda dan amdal. Ini pelanggaran administrasi negara yang berdampak fatal dan jelas punya motif terselubung. ILC pun menguaknya. Cukup bukti bagi KPK mencokok Ahok.

Apalagi yang diberi izin Ahok itu lingkaran korporasi jumbo, yang tentu orientasinya profit. Ia berdalih mengacu Keppres 52/1995. Padahal di Pasal 72 Perpres 54/2008 Keppres itu sudah dicabut. Izin prinsip dari Foke tak diteruskan Jokowi. Tapi, bukan Ahok kalau tak menyalahkan. Media mengabadikan, Ahok sering lari dari masalah DKI dengan menyalahkan. Kasus reklamasi pun menyalahkan Foke dan Ali Sadikin.

Reklamasi teluk Jakarta atau Giant Sea Wall, yang disebut menelan dana Rp 500 triliun itu akan dikerjakan 12 perusahaan. Yakni, PT Muara Wisesa Samudera anak perusahaan Agung Podomoro Group, Salim Group Co, PT Agung Sedayu Group, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Intiland Development, PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pelindo, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yudha, perusahaan asal China Fuhai Group. Ini perlu dihentikan!

Dampak reklamasi berpotensi terjadi bencana lingkungan besar. Terutama nasib nelayan dan bahaya laten banjir Jakarta. Tapi Ahok malah bangga memamerkan pembangunan gedung parkir Polda Metro Jaya senilai Rp 80 miliar dari kompensasi reklamasi Podomoro (Aktual, 2/3/2016). Dasar hukumnya apa ya?

Negara ini seolah menjelma menjadi republik korporasi Indonesia. Kinerja Ahok pun sangat bobrok dan rajin membuat kegaduhan, yang mengarah perpecahan. Jakarta makin hancur dipegang Ahok dibanding gubernur sebelumnya, baik data statistik atau lapangan. Tagline Jakarta Baru: ya baru hancur.

Jaadi, apakah KPK berani mencokok Ahok dan membuka kotak pandora taipan di mega proyek reklamasi? Beranikah KPK menelisik izin khusus kepemilikan pulau, pantai, hutan keluarga Ahok? KPK perlu belajar dari Royadin. Dengan integritasnya, berani menegakan hukum ke Sultan HB IX. Bukan lagi kelas Ahok.

Meski pangkat rendah tapi dengan integritas Royadin, Sultan malah angkat topi dan memberi apresiasi tinggi. Kala itu, Royadin tak perlu beralibi mencari niat jahat Sultan! Kini, rakyat bertanya: KPK, ada apa denganmu? Kenapa pula gedung polisi dibangun oleh Podomoro? Padahal Polri punya anggaran sendiri dan dana APBD DKI terbesar di Indonesia. Sekali lagi, dasar hukum apa aparat bisa menerima kompensasi reklamasi dari Podomoro?

Rakyat rindu aparat seperti: Royadin, Hoegeng, R Basa, M Jasin, Maksoem. Bukan aparat pencari niat jahat, yang hartanya bikin rakyat tercekat. Jika dugaan kasus Ahok masih lolos hukum, ini petaka bagi Indonesia. Titik kehancuran Garuda dililit Naga! Sungguh, betapa besar dosa kita pada para pahlawan dan leluhur bangsa. Ayo, KPK!*

 Penulis adalah wartawan, Tim Tujuh Kaltara

 

 

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaja PurnamaBrigadir RoyadinKorupsiKPKReklamasi Pantai Utara Jakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prof. Wan: Islamisasi Berhasil Satukan Rumpun Alam Melayu
Tulisan selanjutnya CIIA: Jika Siyono Orang Penting di JI, Kenapa Penanganannya Sembrono

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?