Hidayatullah.com – Setelah lebih dari dua bulan shalat Jum’at dan shalat berjamaah dilarang di beberapa masjid di Malaysia, umat Islam di wilayah ini hari ini dapat kembali ke masjid. Namun, saat ini, hanya ‘orang terpilih’ yang diizinkan untuk bisa ke masjid.
Kemarin, Menteri Urusan Agama Malaysia, Datuk Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri mengatakan masjid yang dipilih di Zona Hijau Covid-19 di Wilayah Federal yang diizinkan untuk mengadakan sholat Jum’at dan sholat berjamaah mulai besok. Itupun dengan syarat, dengan bilangan jamaah minimum tiga orang tidak termasuk imam dan tidak melebihi 30 orang.
Negara Bagian Perlis juga telah mengizinkan shalat Jumat diadakan di masjid-masjid mulai hari ini. Sementara masjid di Selangor dan Perak memungkinkan membatasi jumlah jamaah tidak melebihi 12 orang termasuk imam dan khatibnya.
Pemerintah Negara Bagian Malaka telah memutuskan untuk mengesahkan shalat Jumat mulai 29 Mei dengan membolehkan 40 jamaah.
Sejak penerapan Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) pada 4 Mei, Malaysia telah mendaftarkan kasus baru Covid-19 pada tingkat dua digit dengan kasus terendah yang tercatat pada hari Selasa sebanyak 16 kasus. Jumlah positif Covid-19 kasus di Malaysia sejauh ini adalah 6.819 kasus dengan 112 kematian.*