Hidayatullah.com—Pihak berwenang di Kenya melarang penggunaan semua jenis plastik sekali pakai, seperti minuman kemasan dan sedotan, di kawasan taman nasional,pantai, hutan, dan kawasan lain yang dilindungi.
Penerapan larangan itu bertepatan dengan World Environment Day dan tiga tahun setelah Kenya mengumumkan salah satu undang-undang paling ketat di dunia soal kantong plastik alias tas kresek, lansir BBC Jumat (5/6/2020).
UN Environment Programme menyambut baik larangan itu, mengatakan bahwa itu menunjukkan komitmen Kenya dalam penanggulangan polusi plastik global.
Lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan lebih dari delapan miliar ton plastik sudah diproduksi di seluruh dunia sejak tahun 195-an, dan kebanyakan berakhir di tempat pembuangan sampah atau lingkungan alam.*