Hidayatullah.com—Semua pekerja yang menjual, memproses atau memasak makanan di Korea Selatan sekarang diharuskan mengenakan masker. Demikian menurut peraturan yang direvisi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kontaminasi makanan.
Kementerian Keamanan Makanan dan Obat-Obatan hari Kamis (4/6/2020) mengeluarkan pemberitahuan tentang undang-undang keamanan makanan yang direvisi itu, yang juga mengharuskan restoran dan penjual makanan lain menyediakan pembersih tangan atau fasilitas bagi pelanggan untuk mencuci tangan.
Pengelola kedai makanan juga diharuskan melarang karyawannya yang demam atau menunjukkan gejala lain masuk kerja, atau mengarahkan agar mereka memeriksakan kesehatannya.
Aturan revisi ini memberikan dasar hukum bagi aparat untuk menghentikan unit usaha kelab malam dan hiburan lain yang melanggar peraturan daerah soal kerumunan di masa kehidupan normal baru setelah wabah Covid-19.
Pelaku pelanggaran dapat dikenai hukuman berdasarkan undang-undang pencegahan penyakit menular, lapor The Korea Herald.
Kementerian juga berencana untuk memasok kedai-kedai kecil penjual makanan dengan masker dan pembersih tangan.*