Hidayatullah.com–Pemerintah akan mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah pada tahun ajaran baru Juli mendatang. Akan tetapi ada beberapa konsep yang membedakan PTM terbatas dengan pembelajaran tatap muka pada umumnya.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan, konsep yang benar mengenai PTM terbatas adalah adanya pengendalian jumlah peserta didik setiap rombongan belajar yang tidak sama dengan jumlah normalnya.
Jumeri menjelaskan biasanya satu rombongan belajar itu diisi oleh 36 siswa. Lalu nanti dengan PTM terbatas, katanya, jumlah siswa didalam kelas itu hanya separuhnya saja. “Kursinya diatur tidak harus penuh. Sehingga di kelas itu hanya ada 18 meja kemudian ada 18 kursi dan jaraknya diatur,” ujar Jumeri pada konferensi pers secara daring, Selasa (08/06/2021).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah ini menerangkan pada PTM terbatas nanti siswa juga tidak harus ikut pembelajaran secara penuh. Namun pembelajarannya disesuaikan dengan kebutuhan di sekolah masing-masing. Selain itu , kata dia, tidak harus setiap hari PTM terbatas itu dilaksanakan oleh sekolah.
Tak kalah penting, sekolah hanya memberikan materi-materi pembelajaran yang paling esensial saja. Sehingga, tidak semua materi pelajaran itu diberikan kepada siswa. “Yang perlu dipahami orang tua adalah sekolah wajib memberi opsi tatap muka setelah gurunya divaksin 2 tahap,” bebernya.
Lebih jauh, Jumeri juga menjelaskan, sekolah harus memberi opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sebab, ujarnya, bagi orang tua yang masih belum mantap mengirim anaknya ke sekolah boleh mengajukan untuk tetap belajar di rumah.
Jumeri menambahkan PTM terbatas yang dilakukan sekolah itu berbasis pada PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah. Sehingga, PTM terbatas ini memang bersifat dinamis.
“Secara nasional mungkin tidak sama antara satu provinsi dengan provinsi lain. Kabupaten dengan kabupaten lain bahkan antar kecamatan. Itu juga mengikuti dinamika Covid di wilayah masing-masing. Itu pengertian tentang PTM terbatas,” pungkasnya.*