Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah akan Dimulai, Dirjen Pendidikan: Ada Aturannya

Bambang S
Terakhir diupdate: 9 Juni 2021 14:27 2:27 pm
Bambang S
Dipublikasikan 9 Juni 2021 14:27
Bagikan
pembelajaran tatap muka
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah akan mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah pada tahun ajaran baru Juli mendatang. Akan tetapi ada beberapa konsep yang membedakan PTM terbatas dengan pembelajaran tatap muka pada umumnya.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan, konsep yang benar mengenai PTM terbatas adalah adanya pengendalian jumlah peserta didik setiap rombongan belajar yang tidak sama dengan jumlah normalnya.

Jumeri menjelaskan biasanya satu rombongan belajar itu diisi oleh 36 siswa. Lalu nanti dengan PTM terbatas, katanya, jumlah siswa didalam kelas itu hanya separuhnya saja. “Kursinya diatur tidak harus penuh. Sehingga di kelas itu hanya ada 18 meja kemudian ada 18 kursi dan jaraknya diatur,” ujar Jumeri pada konferensi pers secara daring, Selasa (08/06/2021).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah ini menerangkan pada PTM terbatas nanti siswa juga tidak harus ikut pembelajaran secara penuh. Namun pembelajarannya disesuaikan dengan kebutuhan di sekolah masing-masing. Selain itu , kata dia, tidak harus setiap hari PTM terbatas itu dilaksanakan oleh sekolah.

Tak kalah penting, sekolah hanya memberikan materi-materi pembelajaran yang paling esensial saja. Sehingga, tidak semua materi pelajaran itu diberikan kepada siswa. “Yang perlu dipahami orang tua adalah sekolah wajib memberi opsi tatap muka setelah gurunya divaksin 2 tahap,” bebernya.

Baca Juga

Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah
Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

Lebih jauh, Jumeri juga menjelaskan, sekolah harus memberi opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sebab, ujarnya, bagi orang tua yang masih belum mantap mengirim anaknya ke sekolah boleh mengajukan untuk tetap belajar di rumah.

Jumeri menambahkan PTM terbatas yang dilakukan sekolah itu berbasis pada PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah. Sehingga, PTM terbatas ini memang bersifat dinamis.

“Secara nasional mungkin tidak sama antara satu provinsi dengan provinsi lain. Kabupaten dengan kabupaten lain bahkan antar kecamatan. Itu juga mengikuti dinamika Covid di wilayah masing-masing. Itu pengertian tentang PTM terbatas,” pungkasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dirjen PAUD DikdasmenPembelajaran Jarak Jauhpembelajaran tatap mukaPTM Terbatas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Macron ditampar Presiden Macron Ditampar Warga yang Marah
Tulisan selanjutnya Muslim Kanada Pemerintah Kanada Merilis Nama Anggota Keluarga Muslim yang Wafat dalam ‘Serangan Teroris’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?