Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Pakar HAM: Produk Hukum Indonesia Tak Bisa Lepas dari Nilai Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Februari 2016 14:31 2:31 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Februari 2016 14:30
Bagikan
Ketua Lembaga Kajian dan Hukum Islam Universitas Indonesia (UI) Dr. Heru Susetyo, SH
Bagikan

Hidayatullah.com – Dalam membuat produk hukum berupa Undang-undang, termasuk wacana soal UU tentang LGBT, Indonesia dinilai tidak bisa benar-benar terlepas dari agama.

Karena akan mencederai UUD 45 pasal 29, Muqoddimah Undang-undang Dasar, sila pertama dalam Pancasila, dan juga UU HAM yang mengakomodasi kewajiban dasar.

Hal itu disampaikan Staf Pengajar Fakultas Hukum UI, Dr. Heru Susetyo, SH kepada hidayatullah.com disela-sela menjadi pembicara pada seminar bertema ‘LGBT dalam Prespektif Keilmuan’ di Universitas Indonesia, Sabtu (27/02/2016).

“Kita tetap tidak bisa membuat produk hukum yang benar-benar terlepas dari agama. Jadi harus bernafaskan semangat agama juga, walaupun kita memang bukan Negara agama tapi kita juga bukan sepenuhnya Negara sekuler,” ujar pria yang meraih doktor bidang Human Rights and Peace Studies di Mahidol University, Bangkok – Thailand.

Terkait wacana UU Anti LGBT, Heru menekankan tidak bisa mengutamakan sekelompok orang tapi menghinakan sekelompok orang yang lainnya yang lebih besar.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

“Harus dilihat perimbangannya, HAM itu dibatasi HAM orang lain, tidak bisa sebebas-bebasnya,” tukasnya.

Baca: DPR Usulkan RUU Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual

Heru menjelaskan, Negara memang tidak bisa melarang individu maupun organisasi LGBT, seorang LGBT bisa dipidanakan apabila ia melakukan kejatahan sebagaimana umumnya, atau ketika menyebarkan propaganda gerakan LGBT secara massif.

“Karena kalau dilarang harusnya bukan orangnya ya, kalau itu justru kita bantu,” ungkapnya.

“Namun jika sampai ada proses kampanye, meminta legalisasi same sex marriage (SSA), itu sudah berlebihan, mencederai agama dan Negara, juga melanggar hak mayoritas yang lain,” jelas pengajar senior Viktimologi, HAM dan Kesejahteraan Sosial ini.

Terhadap pelaku penyimpangan tersebut Heru menyarankan agar pemerintah mampu mengakomodir dan memfasilitasi untuk disembuhkan dan kembali normal.

“Kalau kegalauan orientasi seksual harapannya pemerintah bisa memfasilitasi seperti rehabilitasi dan lain sebagainya,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ketahanan Keluargalgbtperkawinan sejenisRUUsame sex marriageSSAundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gubernur Minnesota Kaget Ada Plat Anti Muslim
Tulisan selanjutnya Mengikuti Jejak Ikhlas Para Nabi Allah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?