Hidayatullah.com– Namibia mengecam negara bekas penjajahnya Jerman karena menolak kasus yang diajukan ke International Court of Justice (ICJ) yang menuding Israel melakukan genosida di Gaza.
Jerman menawarkan diri untuk ikut membela Israel dalam kasus genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza yang diajukan ke ICJ di Den Haag oleh Afrika Selatan.
Presiden Hage Geingob mendesak Jerman untuk “memikirkan ulang keputusannya” untuk ikut campur sebagai pihak ketiga yang membela Israel.
Pada tahun 2021 Berlin mengakui pasukan Jerman melakukan genosida di Namibia pada masa penjajahan.
Pasukan kolonial Jerman membantai lebih dari 70.000 orang Herero dan Nama antara tahun 1904 dan 1908. Para ahli sejarah menganggap pembantaian itu sebagai genosida pertama di abad ke-20.
Presiden Geingob mengatakan Jerman secara moral tidak dapat menyuarakan komitmennya terhadap Konvensi PBB tentang genosida, termasuk penyesalannya atas genosida di Namibia, dan pada saat yang sama mendukung Israel.
“Pemerintah Jerman belum sepenuhnya menebus dosa genosida yang dilakukannya di tanah Namibia,” imbuhnya seperti dilansir BBC Ahad (14/1/2024).
Pada hari Jumat pekan lalu, pemerintah Jerman mengatakan tuduhan genosida yang diarahkan kepada Israel sama sekali tidak berdasar dan konvensi PBB tentang genosida “dijadikan sebagai alat politik”.
Jerman menuduh serangan 7 Oktober 2023 yang dilakukan oleh Hamas sebagai pemicu perang yang ditujukan untuk menghancurkan Israel, yang dalam peperangan sekarang ini bertindak dalam rangka mempertahankan diri.*