SETELAH diawali dengan perintah melakukan hijab mata dan menjaga aurat tubuh kepada kaum pria, giliran berikutnya Allah SWT memerintahkan hal sama kepada kepada kaum wanita, sebagaimana pada Surat An-Nur ayat 31. Perintah kepada kaum wanita lebih lengkap karena terkait dengan asesoris yang biasa dikenakan, serta lebih luasnya wilayah aurat. Berikut kutipan sebagian ayat, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya… Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan mereka yang tersembunyi. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Kondisi menahan pandangan dan kemaluan sebagian besar sama sebagaimana perintah menahan pandangan dan memelihara kemaluan terhadap kaum pria. Ayat ini, sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir, juga melahirkan hukum larangan bagi wanita muslim berjalan di tengah jalan. Praktik semacam ini terdapat unsur tabarruj (menampakkan aurat dan kecantikan tubuh).
Abu Dawud meriwayatkan satu hadis yang bersumber dari Abu Usaid al-Anshari, bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda kepada para wanita. Saat itu beliau sedang berada di luar masjid menyaksikan laki-laki dan wanita berjalan bergerombol di jalan. Rasulullah SAW bersabda, “Berjalanlah di belakang! Karena kalian tidak boleh berjalan di tengah jalan. Kalian harus berjalan di tepi jalan.”
Oleh sebab itu para wanita Sahabat berjalan (seakan-akan) menempelkan tubuh ke dinding jalan, sehingga baju-baju mereka tersangkut ke dinding.
Tentang “Dan memelihara kemaluannya…”, tafsir Ibnu Katsir menyebutkan mengutip Sa’id bin Jubair, “Maksudnya memelihara kemaluan dari tindakan zina.” Sedang Abul ‘Aliyah menyebut, “Seluruh ayat yang diturunkan di dalam Al Quran yang menyebut tentang memelihara kemaluan, maksudnya adalah memelihara kemaluan dari perbuatan zina, kecuali ayat ini. Yang dimaksud di sini adalah memelihara kemaluan agar jangan terlihat oleh siapa pun.”
Selanjutnya wanita beriman dilarang menghentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang mereka pakai. Ini dulu merupakan perilaku wanita jahiliah. Mereka suka menggunakan gelang di kakinya, yang ketika berjalan menghentak-hentakan kaki di tanah (jalan) agar para lelaki mendengar gemerincingnya. Dan bila segala perhiasan itu tidak terlihat, mereka pun akan menggerak-gerakan agar perhiasan itu jadi terlihat.
Para ulama pun mengambil qiyas, jika wanita beriman dilarang berperilaku semacam itu, maka mereka pun dilarang menciptakan suara yang bisa mendatangkan fitnah kepada laki-laki bukan muhrim, seperti suara bermanja-manja atau melembut-lembutkan. Para ulama menyebut, fitnah suara kepada laki-laki lebih besar dibanding bunyi gelang kaki. Para ahli psikologi juga menyebut, suara wanita memang bisa memberi pengaruh ke hati laki-laki.
Ayat ini pun melahirkan larangan bagi wanita menggunakan wangi-wangian ketika hendak keluar rumah. Hidung laki-laki nanti dapat mencium aroma wangi tubuhnya.
Abu ‘Isa at-Tirmidzi meriwayatkan hadis yang bersumber dari Abu Musa al-Asy’ari. Ia mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap mata (yang melihat wanita dengan syahwat yang tidak halal ia lihat), berarrti mata tersebut melakukan perzinaan. Dan wanita bila ia memakai wewangian, kemudian ia lewat di suatu tempat perkumpulan, maka ia telah melakukan ini dan itu (yakni telah menyebabkan mata laki-laki berzina karena bau parfumnya yang menyebabkan laki-laki tertarik memandangnya).”
Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Siapa pun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam shalat Isya, shalat fardhu yang akhir’.” (Muslim). Sedang Nasai meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Parfum laki-laki itu baunya nampak sementara warnanya tidak, dan parfum wanita itu warnanya nampak sementara baunya tidak.” */Lighty Hayati (Tulisan sebelumnya)