Hidayatullah.com–Seperti halnya keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui sidang isbatnya, Malaysia memutuskan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1433 H pada 21 Juli. Sebagaiman dilansir Harakah Daily (19/07/2012), keputusan itu telah diumumkan Penyimpan Stempel Agung Raja-Raja Datuk Syed Danial Syed Ahamd melalui Radio Televisyen Malaysia (RTM).
Sedangkan di Brunei para petugas pemantau hilal Ramadhan 1433 yang terdiri dari para hakim syar’i serta para pegawai dari Jabatan Kehakiman Brunei dan pegawai dari Mufti Kerajaan juga tidak berhasil melihat hilal, sebagaimana dilansir oleh Brunei FM (19/07/2012).
Sebab itu, Ketua Hakim Syar’i menyatakan bahwa hilal tidak terlihat dan memutuskan untuk menggenapkan Sya’ban menjadi 30 hari, sehingga tanggal 1 Ramadhan jatuh pada hari Sabtu 21 Juli 2012.*