Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Satpol PP Depok Akan Tindak Pemberi dan Pengemis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Desember 2013 04:42 4:42 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Desember 2013 04:42
Bagikan
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Raden Gandara Budiana
Bagikan

Hidayatullah.com — Pemerintah Kota Depok terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dalam Perda itu memuat 18 tertib di antaranya peraturan memberi meminta sumbangan, mengemis dan mengamen.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Raden Gandara Budiana, mengatakan pemberi uang kepada pengemis dan penerima uang akan ada sanksi yang di kenakan sebesar 25 juta rupiah atau denda kurungan selama 3 bulan.

“Melanggar pasti ditindak. Saat ini masih tahapan sosialisasi untuk penguatan. Pemberlakuan Perda lebih tegas dilakukan pada tahun 2014,” kata Gandara Budiana ditemui hidayatulah.com di Balaikota Depok, kemarin.

Hukuman yang dicanangkan itu merupakan tertib yang diatur dalam Perda. Gandara menjelaskan tertib tersebut dimaksudkan adalah dilarang memberi dan mengemis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

 Mayarakat jelas dia disarankan agar bersedekah kepada keluarga terdekat, kaum kerabat, sahabat, lembaga sosial atau yayasan resmi sehingga pemberiannya benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

 Selain berisi peraturan tertib memberi meminta sumbangan, mengemis dan mengamen, di Perda itu juga terdapat18 tertib lainnya seperti Perda tertib jalan, tertib angkutan umum, bangunan, dan sejumlah peraturan tertib sosial lainnya.

 Gandara berharap, sosialisasi Perda khusunya larangan mengemis dan memberi uang kepada pengemis di jalanan dan di tempat-tempat yang tidak dibenarkan ini terus digalakkan dibantu oleh perangkat masyarakat terutama dukungan media massa baik elektronik, cetak, maupun online.

 Kepatuhan terhadap Perda ini, jelas Gandara, akan turut serta memperbaiki mental para pengemis agar tidak menjadikan kegiatan mengemis sebagai mata pencaharian. Denga demikian, pelaku pengemis ini menjadi khawatir atas hukum sosial tersebut sehingga membuatnya jera meminta-minta dan lebih berpacu dalam mengembangkan kompetensi.

 “Kami bekerjasama dengan Dinsosnaker akan mengawal Perda ini. Satpol PP yang memantau di lapangan, Dinsosnaker yang melakukan pembinaan dan pendidikan terhadap mereka yang terjaring,” tandasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:depokPengemisPerda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Putra Aceh Masuk Grand Final MTQ Antar Bangsa, Minta Dukungan ‘Like’ dan Share Video
Tulisan selanjutnya Perda Larangan Pengemis, Boleh Memberi, Asal…

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?