Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Analisis

79 Negara Ini Melarang Homoseksual [1]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Februari 2016 08:56 8:56 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Februari 2016 09:45
Bagikan
97 negara yang melarang LGBT
Bagikan

Hidayatullah.com–Asosiasi Internasional Lesbian, Homoseksual, Biseksual, Transgender dan Interseks, atau ILGA, mencatat terdapat 75 negara yang memiliki hukum pidana terhadap aktivitas seksual seperti pelaku lesbian, homo, biseksual, transgender atau interseksual (LGBTI), tetapi hal tersebut lebih sedikit dari daftar yang sama.

Sebuah blog mencantumkan daftar yang sama berisi 79 negara, termasuk link yang merujuk pada ulasan tiap negara. Sedangkan sebuah artikel terpisah mencatat terdapat 10 pemerintahan dengan undang-undang yang memberikan hukuman mati bagi pelaku hubungan seksual sesama jenis.

Perbedaan antara daftar 75 negara ILGA dengan daftar 79 negara blog ini adalah bahwa yang ILGA tidak menyebutkan empat kesatuan politik (political entities) yang ada di daftar blog ini:

Indonesia, dimana terdapat dua provinsi besar yang menyatakan pelarang atas tindakan homoseksual; Tiga kesatuan politik yang memiliki hukum anti LGBTI tetapi tidak dianggap sebagai negara oleh masyarakaf internasional – Cook Island, sebuah negara dengan pemerintahan sendiri yang semua penduduknya memiliki kewarganegaraan di New Zealand; Gaza/Palestina; dan wilayah di Suriah dan Iraq yang dikontrol oleh Daesh/ISIS/ISIL.

Di blog ini totalnya akan menjadi 81 negara jika termasuk di dalamnya Rusia dan Lithuania, dua negara yang tidak memiliki hukum terhadap tindakan homoseksual tetapi memiliki hukum yang oleh kaum LGBT dianggap menekan terhadap “propaganda homoseksual.” Libya dan Nigeria memiliki hukum anti propaganda yang sama, tetapi juga melarang hubungan antar sesama jenis, jadi mereka sudah masuk dalam daftar ini.

Baca Juga

Bagaimana Pakta Pertahanan Mekkah Bisa Mengubah Peta Ekonomi Timur Tengah?
Menguak Penyebab Kerusuhan Hindu dan Muslim di Nepal
Mimpi Buruk Israel: Turki Bangkit Jadi Kekuatan Baru Timur Tengah
Strategi Ibrahim Traoré: Tinggalkan Penjajah Prancis, Dekati Rusia
“Gubernur Konten”,  Antara Pencitraan, dan Polarisasi Digital

Kembali pada tahun 2012, berdasarkan laporan terpisah yang jumlahnya hampir lengkap, Yayasan St. Paul untuk Rekonsiliasi Internasional mengutip terdapat 76 negara. Daftar itu pada tahun 2012 dipakai dalam program Semangat 76 Dunia (Spirit of 76 Worldwide) bertujuan untuk mencabut hukum tersebut. Hal itu juga menginspirasi nama dari blog ini – “Menghapus 76 Kejahatan.”

Terdapat beberapa perubahan baru dalam daftar itu:

Negara kecil Palau di sebelah barat Laut Pasifik dan São Tomé dan Príncipe, di Laut Atlantik lepas pantai Afrika tengah, baru-baru ini mencabut hukum kriminal homoseksual dan keluar dark daftar ini pada tahun 2014.

Mozambik, pesisir tenggara Afrika, dengan populasi 24 juta penduduk, menerapkan Kode Hukum (Penal Code) baru pada akhir 2014 dan keluar dari daftar ini pada awal 2015.

Lesotho juga dikeluarkan dari daftar ini setelah menerapkan Kode Hukum baru, yang rupanya menghapus hukum negara atas kejahatan sodomi.

Iraq dimasukkan ke dalam daftar, meskipun negara itu tidak mempunyai hukum sipil terhadap hubungan sesama jenis. Tetapi karena Iraq dianggap mengikuti hukum Syariah, dimana ILGA mencatat: “terus memerintahkan eksekusi pria dan wanita karena perilaku seks sesama jenis.”

Chad dimasukkan dalam daftar – karena kesalahan – karena proposal sebuah Kode Hukum baru yang akan memberikan hukuman penjara 15 hingga 20 tahun dan denda 50.000 hingga 500.000 CFA francs ($86 hingga $860) “bagi siapapun yang melakukan seks dengan sesama jenis.” Chad dihapus dari daftar setelah ILGA menyadari bahwa perubahan proposal hukum diloloskan pada 2014 oleh kabinet Chad, tetapi tidak oleh presiden.

Daesh (atau ISIS/ISIL) ditambahkan pada daftar karena mereka mengumumkan eksekusi para pelaku LGBTI di wilayah utara Iraq dan utara Suriah yang dilakukan pasukannya.

ILGA menyatakan bahwa website “the Nurs” [dalam bahasa Arab berarti Kemenangan], yang diklaim sebagai website kekhalifahan Islam itu, memiliki sebuah bagian untuk Ilmu Hukum Resmi (berdasarkan bukti hukum dan kode hukum). Satu halaman di bagian ini diperuntukkan bagi “hukuman untuk sodomi”, yang menyatakan: “sanksi hukum agama terhadap sodomi adalah kematian, apakah itu berdasarkan persetujuan atau tidak. Mereka yang terbukti melakukan sodomi, apakah itu pelaku sodomi atau yang disodomi, harus dibunuh…”.

Ini adalah daftar dari 79 negara dan kesatuan politik independen dengan undang-undang anti homoseksual:

Afrika

1 Aljazair

2 Angola

3 Boswana

4 Burundi

5 Kamerun

6 Comoros

7 Mesir

8 Eritrea

9 Ethiopia

10 Gambia

11 Ghana

12 Guinea

13 Kenya

14 Liberia

15 Libya

16 Malawi (pelaksanaan hukum ditangguhkan)

17 Mauritania

18 Mauritius

19 Moroko

20 Namibia

21 Nigeria

22 Senegal

23 Seychelles.*/Nashirul Haq AR. Artikel diambil dari 76crimes.com, 3 Desember 2015. (Bersambung)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asosiasi Internasional LesbianbiseksualhomoseksualhukumanILGAIntersekslgbtmelarang LGBTtransgenderundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Koalisi Pemerintah Jerman Berselisih Soal Integrasi Imigran
Tulisan selanjutnya Turki Dirikan Tembok Setinggi 3 M di Perbatasan dengan Suriah di Mardin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Feature
29 Agustus 2026 10:49
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Kampanye Digital Masif dari Arab Diluncurkan untuk Menjatuhkan Sinwar dan Hamas
Analisis

Kampanye Digital Masif dari Arab Diluncurkan untuk Menjatuhkan Sinwar dan Hamas

19 Oktober 2024 15:22
Analisis

NAS Daily Terima Penghargaan dari Lobi ‘Israel’

2 April 2024 21:00
Mundurnya 'Israel' dari Gaza Utara, Awal dari Perang Penghabisan?
Analisis

Mundurnya ‘Israel’ dari Gaza Utara, Awal dari Perang Penghabisan?

5 Januari 2024 07:00
Analisis

Analisa Mantan Intel AS: Hamas Memenangkan Perang di Gaza

24 November 2023 13:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?